Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya

Mahfud MD Beberkan Alasan Tak Bisa Hadir di ILC untuk Membahas Kasus Hukum Ratna Sarumpaet

Mahfud MD angkat bicara terkait ketidakhadirannya di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang akan tayang di TV One, Selasa (9/10/2018) malam.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase/Tribunnews.com
Kolase Mahfud MD dan Ratna Sarumpaet 

"Dan dia menyiarkan berkali-kali dan tidak meralat ketika ditengok oleh Pak Amin Rais, Prabowo, Rachel Maryam dan sebagainya itu, malah bercerita terus."

"Nah itu bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946."

Kasus Ratna Sarumpaet, Mahfud MD: Hukum Pidana Itu Tidak Mengenal Permintaan Maaf

Sedangkan bagi yang menyiarkan cerita bohong Ratna Sarumpaet berpotensi juga ikut terjerat pelanggaran.

Namun hal itu tergatung pada penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

"Bagaimana yang menyiarkan? Kalau yang menyairkan itu, seperti Prabowo, Fadli Zon, Rachel Maryam, dan sebagaimnya itu bisa iya bisa tidak," papar Mahfud.

"Karena di Undang-Undang ITE disebutkan barang siapa dengan sengaja menyiarkan, padahal dia tahu itu adalah kebohongan."

"Menurut saya Pak Amien Rais, Fadli Zon dan lain-lain itu dia tidak sengaja."

"Dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet yang dilakukan berasar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946."

"Oleh sebab itu, kemungkinan yang paling buruk bagi Prabowo dan kawan-kawan, selain Ratna Sarumpaet, bisa dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946."

"Yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga akan menimbulkan keonaran."

"Seharusnya menduga dong, bahwa itu tidak mungkin, kenapa 10 hari baru melapor, dan sebagainya, lalu menyiarkan begitu saja, mestinya dia patut menduga, tapi tergantung pada alasannya nanti ketika diperiksa oleh polisi, apakah betul dia seharusnya patut menduga tau tidak," ungkapnya.

Isi pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946:

Pasal 14 ayat 2: Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15: Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved