Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD: Melanggar Pancasila Tak Bisa Dihukum Pidana

Mahfud MD mengatakan, oknum yang melanggar Pancasila tidak bisa dihukum pidana.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Grafis TribunSolo.com/Tribunnews
Mahfud MD 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mahfud MD mengatakan, oknum yang melanggar Pancasila tidak bisa dihukum pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud guna menanggapi pernyataan dari Netizen di Twitter, Rabu (17/10/2018).

Netizen bernama @dedot26 bertanya kepada Mahfud tentang kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.

"Klo tipu muslihat Ratna melanggar sila brp dan setelah itu bnyk yg percaya malah bikin konpres tambah buat gaduh trus itu melanggar sila ke brp jg?," tanya @dedot26.

SBY Puji Aksi Konglomerat Dato Sri Tahir yang Tukarkan Dollar Senilai Rp 2 Triliun

 

Menurut Mahfud, banyak yang tidak memahami bahwa pihak yang melanggar Pancasila tidak bisa dihukum pidana.

Yang bisa dihukum pidana adalah orang yang melanggar Undang-Undang sebagai turunan Pancasila.

Mahfud memberikan contoh seseorang yang melakukan pembunuhan akan dihukum karena melanggar Undang-Undang.

Tidak dihukum karena melanggar sila kedua Pancasila.

Lebih lanjut menurut Mahfud, Pancasila hanyalah azas-azas.

"Dedy, bnyk yg tak paham bhw orng yg melanggar Pancasila langsung itu tak bisa dihukum pidana.

Yg bisa dihukum hny orng yg melanggar UU sbg turunan Pancasila.

Msl: orng membunuh dihukum bkn krn melanggar sila k-2 Pancasila loh tp krn menggar UU Hukum Pidana. Pancasila hny asas2," kicau Mahfud, Rabu (17/10/2018).

DLH Solo Kenalkan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan secara Nontunai

Mahfud MD ditanya tentang rencana maju Pilpres 2024

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memberikan jawabannya tentang rencana untuk maju pada kontestasi Pilpres 2024.

Pertanyaan tersebut diajukan oleh dua penyanyi, Tompi dan Glenn Fredly, seperti terlihat pada video yang diunggah di YouTube, Senin (15/10/2018).

Mahfud menjadi bintang tamu pada acara yang dipandu oleh kedua penyanyi tersebut.

Setelah memberikan nasihat kepada warganet agar tidak golput pada Pilpres 2019, Mahfud pun menjawab pertanyaan Tompi terkait Pilpres periode selanjutnya, yakni pada 2024.

"Hidup itu kan tidak berhenti di situ, Insya Allah masih punya 2024 dan kita berdoa Pak Mahfud umurnya panjang," kata Tompi mengawali pertanyaannya.

Sedetik kemudian, Tompi pun bertanya tentang kesiapan Mahfud jika maju Pilpres 2024.

"Tahun 2024 kira-kira siap enggak berkompetisi?" tanya Tompi gamblang.

Mahfud pun menjawab tanpa ragu.

"Saya tidak akan berpikir ke sana dulu lah," jawabnya tegas.

"Nanti belokannya terlalu tajam malah sakit," lanjutnya.

"Pokoknya kita mengalir saja," katanya lagi.

Pada dialog tersebut, Tompi pun menambahkan doa untuk Mahfud.

"Berarti kalau saya simpulkan, Insya Allah kalau ada umur panjang, masih diberi kekuatan, ada kesempatan bukan berarti tidak," doa Tompi.

"Tapi tidak ngoyo begitu ya, pak?" tanya Tompi meminta kepastian kepada Mahfud.

"Iya, mengalir saja," jawab Mahfud.

Simak videonya di bawah ini:

Pada tayangan ini, Mahfud bersama Tompi dan Glenn juga membahas terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Mahfud meminta kepada warga untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk memilih pemimpin.

Ia juga memprediksi tentang suasana Pemilu 2019 yang akan berlangsung panas.

Namun meski begitu, Mahfud memperkirakan kondisi tersebut tidak akan berlangsung lama.

Mahfud juga kembali menceritakan tentang kronologi penentuan calon wakil presiden yang mendampingi Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Sebelumnya sempat diisukan bahwa ia menjadi calon kandidat terkuat yang akan mendampingi Jokowi.

Namun pada deklarasi, Jokowi mengumumkan nama KH Ma'ruf Amin sebagai cawapres yang diusung.

Seusai itu sempat berhembus kabar bahwa Mahfud merasa kecewa atas keputusan Jokowi.

Pada video diskusi di atas bersama Tompi dan Glenn, Mahfud pun meminta kepada warga untuk tetap memberikan pilihannya pada Pilpres 2019 mendatang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved