Profesi Satpam Bersertifikasi di Indonesia Dinilai Masih Minim

Ketua Badan Pimpinan Pusat (BPP) Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi), Budi Rianto, berujar hingga saat ini total satpam

Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADILA
Para satpam sebelum mengikuti materi diklat dari personel kepolisian Polresta Surakarta, Senin (1/8/2016) siang. 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Profesi sebagai satuan pengamanan (satpam) di Indonesia dinilai masih minim yang tersertifikasi.

Ketua Badan Pimpinan Pusat (BPP) Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi), Budi Rianto, berujar hingga saat ini total satpam di Indonesia ada sekitar 2 juta orang.

Namun yang tersertifikasi belum ada setengahnya, atau hanya 800 orang saja.

"Maka dari itu, kami Abujapi mendorong adanya regulasi baru," katanya kepada wartawan saat ditemui di Solo, Kamis (18/10/2018).

Di mana regulasi tersebut, mengatur  pengguna jasa mengangkat tenaga satpam yang bersertifikat.

"Namun masalahnya memang terkadang banyak pengguna jasa yang belum paham, sehingga mereka asal saja mengangkat tenaga keamanan, padahal itu tidak bisa karena ada prosedurnya,” terangnya.

Bobol Gudang di Jebres Solo, Pria Asal Karanganyar Ini Curi Perlengkapan AC

Sementara Abujapi juga sering sidak, untuk meningkatkan kepatuhan tersebut.

Bahkan pihaknya bersama dengan kepolisian sering melakukan sidak ke sejumlah lokasi.

"Dan ketika ditemukan satpam yang belum memiliki legalitasnya, seperti sertifikat dan KTA langsung diminta mundur sebagai satpam," ungkapnya.

Menurutnya, minimnya jumlah tenaga satpam yang tersertifikasi itu dipengaruhi beberapa faktor.

Mulai dari faktor biaya hingga kesadaran dari pengguna jasa.

Padahal sertifikasi itu menjadi hal yang urgent, terlebih profesi satpam berkaitan dengan berbagai aspek, baik kemampuan, legalitas atau kewenangan serta pengetahuan yang memadai. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved