Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Tanggapi Pesan tentang Khilafah yang Cantumkan Foto Cak Nun: Khilafah yang Baku Tidak Ada

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku tidak anti pada khilafah.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Grafis TribunSolo.com/Tribunnews
Mahfud MD 

Isi pesan di atas memang belum diketahui pasti apakah benar-benar disampaikan oleh Cak Nun.

Namun Mahfud MD memberikan tanggapan atas adanya pesan tersebut.

Selain mengaku tidak anti khilafah dan mengatakan tidak ada sistem khilafah baku menurut Islam.

Mahfud juga menambahkan bahwa sistem pemerintahan tidak harus berbentuk khilafah.

Bentuknya bisa berbeda-beda dan bisa berada di mana-mana.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan jika sistem yang berlaku di Indonesia juga sah sebagai kesepakatan yang mengikat.

"Cak Nun benar. Itu tinggal konsepnya sj. Sy kan tdk anti khilafah, malah mnrt sy khilafah itu fithrah. Yg saya bilang, “sistem khilafah yg baku mnrt Islam Islam itu tdk ada”. Sistem bisa ber-beda2 sejak dulu dan di-mana2. Sistem Indonesia jg sah sbg kesepakatan yg mengikat," jawab Mahfud MD.

Jokowi Dapat Dukungan dari Raja-raja se-Indonesia di Pilpres 2019

HTI resmi dibubarkan

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017 sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Freddy mengatakan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau kemasyarakatan (ormas).

Di samping itu, Kemenkumham juga berwenang mencabut status tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved