Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Angkat Bicara soal Hukuman Mati untuk Koruptor di Indonesia setelah Dicecar Warganet

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, membahas soal hukuman yang pantas untuk para koruptor di tanah air.

Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. 

Tp koruptor bs berkeliaran.

Tdk adil, kan?" lanjut Mahfud.

Tanggapi Amien Rais, Mahfud MD Tepis Tuduhan KPK Tebang Pilih & Sebut Nama Parpol yang Ditangani KPK

Selanjutnya, Mahfud ditanya oleh warganet terkait pemberlakuan hukuman mati untuk koruptor.

Mahfud pun hanya menjawab singkat untuk pertanyaan ini.

Mahfud MD Tanggapi Pesan tentang Khilafah yang Cantumkan Foto Cak Nun: Khilafah yang Baku Tidak Ada

"Bisa," jawabnya melalui cuitan.

Diskusi kembali berlanjut setelah Mahfud mendapat pertanyaan tentang alasan tak kunjung diberlakukannya hukuman mati untuk koruptor tersebut.

"Karena istilah "bisa" itu tidak sama dgn "harus".

Jadi tergantung substansinya, jaksa penuntut, dan hakimnya," tulis Mahfud memberikan alasannya.

Apakah Presiden Petahana Harus Mundur saat Berkampanye? Mahfud MD: Tidak Harus, agar Lebih Maslahat

Mahfud juga menjelaskan soal hukuman lainnya yang bakal diterima oleh para koruptor.

Yakni hukuman seumur hidup.

"Ada yang dijatuhi hukuman seumur hidup," pungkas Mahfud.

Mahfud MD Beberkan Drama Politik di DPR soal Kebiasaan Pura-pura Bertengkar saat Sidang

Sebelumnya diberitakan TribunSolo.com, Mahfud MD juga angkat bicara soal kasus dugaan korupsi yang bergulir di DPR RI.

Mahfud menyinggung soal pimpinan DPR, apakah harus mundur dari jabatannya atau tidak jika sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Dari sisi hukum, menurut Mahfud, tak ada kewajiban bagi seorang pimpinan DPR untuk mundur dari jabatannya jika menjadi tersangka korupsi.

Namun tambah Mahfud, secara moral sebuah lembaga negara tidak pantas jika dipimpin oleh seorang tersangka korupsi.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved