Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dewi Perssik Laporkan Keponakan, Anak Angkatnya Sampaikan Pesan Haru hingga Bikin Depe Menangis

"Bagaimana perasaan Gegeb kalau mama disakiti?" tanya Depe. "Sedih," ucap Gegeb sembari menahan air mata.

Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Hanang Yuwono
INSTAGRAM/dewiperssikreal dan rosameldianti_
Dewi Perssik dan Rosa Meldianti 

Tante dan ponakannya ini kerap saling sindir melalui akun sosial media instagram masing-masing.

Dewi Perssik yang tadinya tidak mau angkat bicara, akhirnya kehilangan kesabaran dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan ke ranah hukum.

Sementara itu, dari kubu Rosa Meldianti juga tak mau kalah.

Keponakan Dewi Perssik, Rosa Meldianti (kanan), dan kuasa hukumnya, Rudi Kabunang, dalam jumpa pers di Hotel Ambara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018) malam.
Keponakan Dewi Perssik, Rosa Meldianti (kanan), dan kuasa hukumnya, Rudi Kabunang, dalam jumpa pers di Hotel Ambara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018) malam. (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Rossa Meldianti melaporkan balik tantenya itu dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Meldi bersama ibunya membuat dua laporan sekaligus.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang saat ditemui usai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).

"Kami datang untuk membuat laporan polisi Meldi dan ibunya Meldi buat dua laporan polisi, dengan terlapor saudara Dewi Perssik," kata Rudi, dilansir dari Kompas.com.

"Di mana laporan polisi pertama adalah atas nama Rosa Meldianti dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik," sambungnya.

Ibunda Meldi alias kakak kandung Dewi Perssik juga melakukan hal yang sama.

Atas laporan tersebut, Dewi terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Laporan kedua LP saudara Permata Andri, ibunda Meldi, itu melaporkan dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik dalam perkara upaya tindak pencemaran nama baik," ujar Rudi.

"Yang diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 310, 311 KUHP dan ancaman maksimal 6 tahun," sambungnya.

Rudi menambahkan, Dewi telah melakukan pencemaran nama baik kepada empat orang melalui media elektronik.

"Dalam perkara ini akibat daripada ucapan tindakan yang dilakukan oleh terlapor, Dewi Perssik di mana korbannya lebih dari satu, bisa empat orang korban daripada tindakan-tindakan yang dimaksud pencemaran nama baik tersebut lewat media elektronik," tambah Rudi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved