Soal Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswinya saat KKN di Pulau Seram, Begini Pernyataan Resmi UGM
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memberikan responsnya terkait laporan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UGM.
Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM - Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memberikan responsnya terkait laporan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UGM.
Melalui siaran pers di Instagram @ugm.yogyakarta, Selasa (6/11/2018), UGM mengunggah pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Berikut isi pernyataan resmi dari pihak kampus:
• Klarifikasi Pidato Tampang Boyolali, Prabowo: Itu Empati Kalau Enggak Boleh Bercanda, Ya Bosan
Merespons pemberitaan terkait laporan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UGM, dengan ini disampaikan bahwa:
1. UGM berempati terhadap penyintas dan telah serta tengah mengupayakan agar penyintas mendapat keadilan.
2. Sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan ini, UGM telah dan terus mengupayakan agar penyintas mendapatkan perlindungan dan keadilan.
3. Tim investigasi telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas yang kemudian telah dijalankan.
• Terjerat Utang, Uang di Rekening Ronaldinho Hanya Tersisa Rp 101.000
4. Untuk selanjutnya, UGM akan segera mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Sebelumnya, BPPM Balairung UGM Yogyakarta menuliskan laporan terkait tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa UGM.
Dari laporan tersebut, tertulis bahwa seorang mahasiswi UGM, Agni (bukan nama sebenarnya), yang melakukan KKN di Pulau Seram, Maluku, mengalami pelecehan seksual dari rekan sesama kampus berinisial HS.
• UNS Solo Dorong Tempe Jadi Food Cultural Heritage
Peristiwa ini terjadi pada Juni 2017.
Agni yang hendak mengungkap terkait pelecehan yang dialaminya justru tidak mendapat pembelaan.
Bahkan ia mendapat nilai C pada mata kuliah KKN.
Pihak kampus juga tidak berbuat apa-apa kepada HS.
• Relawan Pendukung Jokowi di Solo Kritisi Pidato Tampang Boyolali Prabowo
Alasan tidak dapat mengeluarkan HS dari kampus lantaran harus melalui prosedur pengajuan aduan ke komite etik UGM.
Kasus pelecehan seksual yang dialami Agni dianggap bukan pelanggaran berat.
Simak laporan lengkapnya, di sini.
(*)