Baiq Nuril Tak Ingin Ada Perempuan Lain yang Jadi Korban Seperti Dirinya
Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
“Kami melakukan penundaan eksekusi dengan pertimbangan persepsi keadilan yang berkembang dan terus berkembang di masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan, Agung Mukri, melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (19/11/2018).
• Pertimbangan Persepsi Keadilan, Kejagung Tunda Eksekusi Penahanan Baiq Nuril
Mukri menjelaskan, keputusan penundaan eksekusi diambil menyusul polemik yang berkembang di masyarakat bukan saja di level lokal, namun sudah dalam skala nasional.
Mukri mengungkapkan keputusan itu sudah melalui sejumlah pertimbangan di internal Kejaksaan Agung.
Salah satu pertimbangannya adalah terkait persepsi keadilan. (Kompas.com/Fitri Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nuril Berharap Tak Ada Lagi Perempuan yang Jadi Korban seperti Dirinya"