Keponakan Setnov Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, Hukuman Disebut Paling Berat Dibanding Terdakwa Lain
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, membacakan nota pembelaan dirinya atas tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun
Editor:
Noorchasanah Anastasia Wulandari
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Irvanto Hendra Pambudi, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Keponakan Setya Novanto Kecewa Dituntut Paling Berat Dibanding Terdakwa Lain dalam Korupsi e-KTP"
Halaman 2 dari 2