Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Keponakan Setnov Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, Hukuman Disebut Paling Berat Dibanding Terdakwa Lain

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, membacakan nota pembelaan dirinya ‎atas tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Irvanto Hendra Pambudi, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018). 

Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Keponakan Setya Novanto Kecewa Dituntut Paling Berat Dibanding Terdakwa Lain dalam Korupsi e-KTP"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved