Mahfud MD: Baiq Nuril Tak Bisa Dapatkan Grasi dan Amnesti seperti Budiman Sudjatmiko di Era Habibie
Menurut Mahfud, grasi dan amnesti tidak bisa diberikan kepada Baiq Nuril. apa alasannya?
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Mahfud MD juga menceritakan sejarah amnesti di Indonesia.
Mahfud MD menuturkan, amnesti pertama kali diberikan untuk orang-orang yang melakukan perlawanan kepada pemerintah menjelang dibentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS).
"Dan itu (amnesti) sejarahnya dulu untuk memberi ampun kepada orang yang melakukan perlawanan kepada pemerintah tahun 1947 sampai 1949 ketika menjelang dibentuknya RIS."
"Untuk mendapat amnesti itu dibuatlah UU No 11 tahun 1954 untuk orang banyak," tutur Mahfud MD.
Sedangkan untuk amnesti yang kedua, terjadi pada era Presiden Habibie.
Saat itu, amnesti diberikan kepada beberapa aktivis seperti, Muchtar Pakpahan, Sri Bintang Pamungkas, Budiman Sudjatmiko dan lainnya.
• Mahfud MD Bahas Soal Menjaga Diri dari Perselingkuhan, Ditujukan untuk Vicky dan Angel Lelga?
"Penggunana yang kedua pada zaman Habibie, amnesti ini diberikan kepada Muchtar Pakpahan, Sri Bintang Pamungkas, Budiman Sudjatmiko dan sebagainya, kepada orang banyak dan biasanya terkait dengan politik''
"Oleh sebab itu, harapan yang paling mungkin itu hanya PK untuk mengoreksi putusan kasaki MA itu (terkait kasus Baiq Nuril)," kata Mahfud.
Hukum kehilangan sukmanya
Menurut Mahfud MD, penerapan hukum dalam kasus Baiq Nuril sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada.
Namun tidak ada sisi keadilan dalam putusannya.
Mahfud mengistilahkan hal tersebut dengan 'hilangnya sukma hukum'.
"Ada penegakan hukum formal dan sudah berpedoman pada aturan."
"Tapi di situ tidak ada keadilan."
Sukma hukumnya itu hilang, sehingga hukum di sini terpisah dari keadilannya," kata Mahfud.