Pengadilan Tipikor Beri Vonis Politisi Golkar Fayakhun Andriadi 8 Tahun Penjara
Politisi Partai Golkar tersebut juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Fayakhun mengatakan, nantinya dari tambahan anggaran tersebut, terdapat proyek satelit monitoring (satmon) dan drone senilai Rp850 miliar.
• Gisella Anastasia Akhirnya Klarifikasi Lewat Media Sosial: Mohon Doanya untuk Kami Bertiga
Fayakhun juga mengatakan akan mengawal usulan alokasi tambahan anggaran di Komisi I DPR untuk proyek-proyek di Bakamla.
Namun, dengan syarat Fayakhun mendapatkan komitmen fee dari Fahmi untuk pengurusan tambahan anggaran tersebut.
Fayakhun selanjutnya meminta tambahan komitmen fee 1 persen untuk dirinya dari nilai fee sebelumnya sebesar 6 persen.
Sehingga, total fee yang harus disiapkan menjadi sebesar 7 persen dari nilai proyek Mei 2016. Fayakhun terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Politisi Golkar Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara"