Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengadilan Tipikor Beri Vonis Politisi Golkar Fayakhun Andriadi 8 Tahun Penjara

Politisi Partai Golkar tersebut juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Fayakhun Andriadi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11/2018) 

Fayakhun mengatakan, nantinya dari tambahan anggaran tersebut, terdapat proyek satelit monitoring (satmon) dan drone senilai Rp850 miliar.

Gisella Anastasia Akhirnya Klarifikasi Lewat Media Sosial: Mohon Doanya untuk Kami Bertiga

Fayakhun juga mengatakan akan mengawal usulan alokasi tambahan anggaran di Komisi I DPR untuk proyek-proyek di Bakamla.

Namun, dengan syarat Fayakhun mendapatkan komitmen fee dari Fahmi untuk pengurusan tambahan anggaran tersebut.

Fayakhun selanjutnya meminta tambahan komitmen fee 1 persen untuk dirinya dari nilai fee sebelumnya sebesar 6 persen.

Sehingga, total fee yang harus disiapkan menjadi sebesar 7 persen dari nilai proyek Mei 2016. Fayakhun terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Politisi Golkar Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved