Catatan Najwa Shihab untuk Kasus Baiq Nuril: Jika Diam Diinjak saat Bersuara Masuk Penjara
Kasus hukum yang dialami oleh Baiq Nuril diangkat dan dibahas dalam acara Mata Najwa Trans 7, Rabu (21/11/2018).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Namun, pada telepon yang kesekian kalinya, Baiq Nuril memberanikan diri untuk merekam percakapan sang kepala sekolah.
Dalam percakapan tersebut sang kepala sekolah bercerita mengenai perselingkuhannya dengan bendahara.
Baiq Nuril menyimpan rekaman tersebut dan tidak menyebarluaskan.
Kemudian, rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.
Akhirnya, kepala sekolah itu dimutasi dari jabatannya.
Namun, kepala sekolah tersebut geram karena rekaman percakapannya tersebar.
Ia akhirnya melaporkan Baiq Nuril ke polisi.
Kasus tersebut akhirnya diproses di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017.
Baiq Nuril sempat ditahan pada akhir Maret 2017 sebelum akhirnya menjadi tahanan kota.
Melansir dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah.
Ia tidak terbukti menyebarkan percakapan tersebut.
Semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas Baiq Nuril mentransfer, mendistribusikan, atau menyebarkan rekaman percakapan asusila sama sekali tidak terbukti.
Saksi juga mengatakan Baiq Nuril tidak bersalah sama sekali.
"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Baiq Nuril, Senin (12/11/2018), dikutip dari Kompas.com.
"Ia dinyatakan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," tegas Joko.