CPNS 2018
Lolos SKB Bukan Jaminan, Admin CPNS Kemenkumham Sebut Ada Pelamar Gugur saat Pemberkasan
Admin Twitter CPNS Kemenkumham memberitahukan bahwa pelamar CPNS 2018 bisa gugur dalam tahap pemberkasan.
Peserta memenuhi passing grade diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama.
• Tanpa Menurunkan Passing Grade, Pemerintah akan Berlakukan Sistem Ranking pada Seleksi CPNS
Jika jumlah peserta SKB kelompok pertama masih tidak memenuhi jumlah alokasi formasi maka dibentuk peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenyhi ketentuan dan berperingkat terbaik.
Jumlah peserta SKB kelompok kedua paling banyak tiga kali antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.
Jika ada peserta di kelompok kedua mempunya nilai SKD dama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Dan jika ada peserta pada kelompok kedua memiliki nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai saia tersebut diikutsertakan.
Masing-masing peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. (Ilham Awaliyah Pimay)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Lolos SKB Bukan Jaminan, Pelamar CPNS 2018 Kemenkumham Bisa Gugur Dalam Tahap Pemberkasan