Enam Tuntutan Koalisi Perempuan Terhadap Kasus Baiq Nuril
Mereka menyebut, kasus yang dialami Nuril dapat menjadi preseden buruk untuk kasus serupa
Editor:
Putradi Pamungkas
Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Nuril tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Rupanya, MA memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Tuntutan Koalisi Perempuan untuk Kasus Baiq Nuril"
Halaman 2 dari 2