Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Enam Tuntutan Koalisi Perempuan Terhadap Kasus Baiq Nuril

Mereka menyebut, kasus yang dialami Nuril dapat menjadi preseden buruk untuk kasus serupa

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Koalisi Perempuan untuk Keadilan Baiq Nuril 

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Nuril tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Rupanya, MA memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Tuntutan Koalisi Perempuan untuk Kasus Baiq Nuril"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved