KPK Pertimbangkan Perberat Tuntutan Hukuman terhadap Buronan Kasus Suap DPRD Sumut
Saat ini, Ferry menjadi buronan setelah KPK mengirimkan surat kepada Kepala Polri melalui NCB-Interpol Indonesia sejak September 2018.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK mempertimbangkan untuk memperberat tuntutan hukuman terhadap mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban.
Ferry adalah tersangka kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Pertimbangan itu dikarenakan Ferry tak kunjung menyerahkan diri.
Saat ini, Ferry menjadi buronan setelah KPK mengirimkan surat kepada Kepala Polri melalui NCB-Interpol Indonesia sejak September 2018.
"Tentu saja berbeda ya (tuntutannya), mereka yang kooperatif dan mereka yang tidak kooperatif, bahkan mereka yang melarikan diri pasti akan kami pertimbangkan sebagai alasan yang memberatkan sehingga tuntutannya bisa jauh lebih maksimal," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018) malam.
• Penuh Kenangan, Laudya Cynthia Bella Mantap Jual Rumah Mewahnya Seharga Rp 9 Miliar
"Perlu diingat ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara," lanjutnya.
Ia menjelaskan, tim KPK pernah mendatangi keluarga Ferry.
Namun, pihak keluarga menyampaikan kepada tim bahwa sudah tak ada komunikasi lagi antara Ferry dan keluarganya belakangan ini.
Febri mengingatkan, tak ada gunanya bagi Ferry untuk terus melarikan diri demi menghindar dari proses hukum.
• Tanggapi Kasus Dugaan Mark Up Dana Kemah Pemuda Islam, Jusuf Kalla: Prosesnya Harus Terbuka dan Adil
"Karena lambat atau cepat pasti akan ditemukan"
"KPK terus melakukan pencarian keberadaan tersangka dengan bantuan Polri dan masyarakat setempat," kata dia.
"Justru jika terus melarikan diri maka hal tersebut akan menjadi beban bagi dirinya sendiri dan juga keluarga"
"Sehingga kami ingatkan kembali agar yang bersangkutan kooperatif dan menyerahkan diri pada KPK," lanjut Febri.
Di sisi lain, KPK juga mengimbau agar pihak-pihak lain tak berupaya menyembunyikan informasi atau keberadaan Ferry.
• Persebaya Kalahkan Bhayangkara FC, Bejo Sugiantoro Menangis dan Bisikkan Sesuatu Kepada Anaknya
Sebab, sikap tersebut akan menimbulkan risiko pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/juru-bicara-kpk-febri-diansyah_20181017_145446.jpg)