Pebalap Berkewarganegaraan Ganda Temui Mahfud MD dan Ungkap Keinginannya untuk Berjumpa Imam Nahrawi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD diemui oleh pebalap muda berkewarganegaan ganda, Indonesia dan Australia.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD diemui oleh pebalap muda berkewarganegaan ganda, Indonesia dan Australia.
Pebalap muda tersebut bernama Luis Leeds.
Luis Leeds ditemani oleh ibunya, Maria Leeds, saat menemui Mahfud MD.
Pertemuan tersebut berlangsung di Melbourne, Australia, Selasa (27/11/2018).
• Mahfud MD dan Sultan Hamengkubuwono X Pamerkan Hasil Garam dari Gunung Kidul
Diterangkan oleh Mahfud, ayah Luis Leeds adalah seorang warga negara asing (WNA) Australia.
Sedangkan ibunya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Ibunya berasal dari Nganjuk, Jawa Timur.
Mahfud MD menambahkan, Luis Leeds adalah seorang pebalap muda yang telah mengikuti beberapa ajang internasional.
Di mobil balapnya, Luis Leeds selalu memasang bendera merah putih.
Dalam pertemuan tersebut, Luis Leeds mengatakan keinginannya untuk bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia, Imam Nahrawi.
"Sy dikunjungi oleh pembalap yunior internasional Luis Leeds bersama ibunya, Maria Leeds di Melbourne.
Luis punya 2 kewarganegaraan krn ayahnya WN Australia, ibunya WNI asal Nganjuk.
Di mobil balapnya Luis selalu memasang bendera merah putih.
Dia Ingin ketemu Menpora Imam Nahrawi," kata Mahfud melalui kicauan Twitternya.
• Selain Istilah Nomor Piro Wani Piro, Mahfud MD Beberkan Istilah Polsek dalam Praktik KKN
Kewarganegaraan ganda
Unggahan Mahfud MD di atas mendapat tanggapan dari netizen yang menanyakan tentang kewarganegaraan ganda.
Netizen tersebut bertanya, apakah seseorang bisa memiliki kewarganegaraan ganda.
"Dua kewarganegaraan apa pak? Pasti bukan Indonesia ya.
Atau mungkin saya kurang info sejak kapan kita bisa menganut kewarganegaraan ganda," tanya netizen bernama @arifikram.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa seorang WNI memungkinkan untuk memiliki kewarganegaraan ganda sampai usia 18 tahun dan diperpanjang sampai 21 tahun bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dengan WNA.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
"Ya, Anda @arifikram kurang info. Sejak ada UU No.12 Thn 2006 memang memungkinkan WNI punya 2 kewarganegaraan sampai usia 18 tahun (diperpanjangg sampai 21 tahun) bagi anak yg lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan orang asing. Masih ingat kasus anak Paskibraka Gloria?," jawab Mahfud.
(*)