Majelis Hakim Tolak Gugatan Perdata Ayah Korban Kasus Mercy VS Honda Beat
Kasus perdata sisipan yang diajukan Suharto, yang tidak lain adalah ayah dari korban tabrakan maut Mercy Vs Beat ditolak Pengadilan Negeri Surakarta.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus perdata sisipan yang diajukan Suharto, yang tidak lain adalah ayah dari korban tabrakan maut Mercy Vs Beat ditolak oleh Pengadilan Negeri Surakarta.
Penolakan tersebut diputuskan setelah majelis hakim melakukan diskusi.
Majelis hakim membeberkan bahwa dalam pasal 98-101 KUHAP tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, yang berhak mengajukan adalah ahli waris.
• Saksi di Sidang Tabrakan Maut Mercy VS Honda Beat Sebut Keluarga Korban Terima Rp 1,1 Miliar
“Karena korban sudah menikah dan memiliki satu orang anak, maka ahli waris yang sah adalah istri dan anaknya," kata Majelis Hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumbangaol saat sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Rabu (28/11/2018) siang.
"Kecuali korban masih lajang, maka ahli warisnya adalah orang tua, begitu aturannya," katanya.
Selain itu juga sudah ada kesaksian dan surat peryataan jika ahli waris sudah menerima ganti rugi dan santunan sebesar Rp 1,1 Miliar.
Mendengar pernyataan tersebut, Suharto mengutarkan keberatan.
Sebagai orangtua dirinya merasa dilangkahi karena pemberian ganti rugi dan santunan tanpa sepengetahuannya.
"Sebenarnya saya juga sudah ikhlas, tetapi kenapa saya tidak diberi tahu kalau sudah ada perjanjian tersebut," katanya.
"Semuanya dilakukan di belakang saya,” ujarnya.
• Sidang Lanjutan Kasus Mercy vs Honda Beat di Solo, Saksi Psikolog: Tersangka Beraksi secara Sadar
Krosbin menanggapi hal tersebut merupakan missed komunikasi di keluarga korban.
"Bapak bisa ngobrol dengan pihak besan dan menantu bapak, apakah benar sudah santunan tersebut," katanya.
"Karena ini hanya missed komunikasi,” ujarnya.
Seperti diberitakan TribunSolo.com, keluarga korban dugaan pembunuhan berkedok laka maut yakni Eko Prasetyo telah mendapat uang santunan sebesar Rp 1,1 Milliar dari terdakwa Iwan Adranacus.
Uang tersebut merupakan uang ganti rugi dan uang santunan kepada ahli waris yang sah yakni anak dan istri korban.
Uang tersebut diterima oleh istri korban, Dahlia Antari Wulaningrum.
Adapun yah korban yakni Suharto beberapa waktu lalu mengajukan gugatan perdata, menuntut terdakwa untuk memberikan biaya pendidikan bagi anak korban.
Besaran ganti rugi yang tuntut berupa pemberian uang dengan nominal upah minimum kota (UMK) Solo setiap bulan hingga anak korban beranjak dewasa.
Saat dimintai konfirmasi, kuasa hukum korban, Sigit Nugroho Sudibyanto, tidak menjelaskan secara pasti nominalnya.
"Pastinya saya kurang tahu," katanya. (*)