Sidang Lanjutan Kasus Mercy vs Honda Beat di Solo, Saksi Psikolog: Tersangka Beraksi secara Sadar
Sidang kedelapan kasus laka maut kasus Mercy vs Honda Beat dengan terdakwa Iwan Adranacus digelar. Agenda adalah pemeriksaan saksi ahli psikologi.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang kedelapan kasus laka maut kasus Mercy vs Honda Beat dengan terdakwa Iwan Adranacus telah digelar.
Sidang tersebut digelar pada Selasa (27/11/2018) siang hingga sore hari.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi ahli psikologi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumbangaul dan dimulai sekitar pukul 13.00.
• Lanjutan Kasus Mercy VS Honda Beat, Pihak Ahli Forensik Temukan Luka Sepanjang 20 Cm di Dahi Korban
Kasubbag Psikolgi Polda Jateng, AKP Akhmad Dartono, menjadi saksi yang memberikan kesaksian.
Akhmad memeriksa kejiwaan terdakwa pascakasus tabrakan maut Mercy vs Honda Beat pada Rabu (22/11/2018) silam.
Dalam keterangannya selama sidang, Akhmad menceritakan mengenai kondisi tersangka saat kejadian berlangsung.
"Terdakwa mulai marah ketika mobilnya ditendang oleh korban di dekat rumahnya," katanya Selasa (27/11/2018) sore.
• Orang Tua Korban Kasus Mercy vs Honda Beat di Solo Layangkan Gugatan Perdata kepada Terdakwa
"Puncaknya terjadi pada kejadian cekcok di ruas jalan KS Tubun Solo antara korban dan terdakwa," katanya.
Hasil konfrontasi tersebut tidak memuaskan.
Sehingga saat emosi naik di atas ambang batas yang terjadi terdakwa tidak mampu mengatasi menjadi sifat agresif.
JPU Kasus ini, Satriawan Sulaksono menanyakan apakah terdakwa mengidap ganguan jiwa? Akhmad menyampaikan dari hasil pemeriksaan tidak ada indikasi gangguan jiwa.
• Kasus Mercy VS Honda Beat, Mertua dan Istri Korban Maafkan Perbuatan Terdakwa
"Terdakwa sadar telah melakukan perbuatan tersebut,” katanya.
Akhmad juga menjelaskan kesimpulan setelah dilakukan wawancara, observasi, metode tes psikologi.