Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

IUPK Sementara Sudah Kedaluwarsa, Freeport Ajukan Perpanjangan Izin

Sebab, IUPK Sementara itu hanya berlaku selama satu bulan, sehingga sejak 30 November 2018 lalu, masa berlaku izin bulanan itu sudah habis

KOMPAS/AGUS SUSANTO
Aktivitas tambang terbuka Grasberg, PT Freeport Indonesia di Papua, Sabtu (12/5/2012). 

Untuk pelunasan divestasi senilai 3,85 miliar dollar AS, Inalum mengaku siap membayar kapan saja setelah holding industri pertambangan BUMN mendapatkan dana dari penerbitan surat utang global sebesar 4 miliar dollar AS.

Pembayaran itu baru terjadi jika sejumlah perizinan dan penyelesaian administrasi telah rampung terlebih dulu.

Usai Denuklirisasi, Donald Trump Bakal Kabulkan Permintaan Kim Jong Un

Selain menunggu terbitnya IUPK untuk PTFI, Inalum pun masih menunggu tuntasnya perizinan persaingan usaha atau anti-trust dari lima negara, yakni Indonesia, China, Filipina, Korea Selatan dan Jepang, dimana hingga kini, baru perizinan dari Korea Selatan dan Jepang yang telah diselesaikan.

“Iya, semuanya masih proses. Mudah-mudahanan Desember selesai,” ujar Rendi A. Witoelar, Head of Corporate Communications Inalum.

Inalum memang telah mematok target untuk bisa merampungkan proses divestasi ini paling lambat sebelum tutup tahun ini.

Hal itu dipertegas oleh Presiden Joko Widodo, pada 29 November lalu, yang meminta agar divestasi ini segera dirampungkan sebelum akhir tahun 2018. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IUPK Sementara Kedaluwarsa, Freeport Kembali Ajukan Perpanjangan Izin"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved