IUPK Sementara Sudah Kedaluwarsa, Freeport Ajukan Perpanjangan Izin
Sebab, IUPK Sementara itu hanya berlaku selama satu bulan, sehingga sejak 30 November 2018 lalu, masa berlaku izin bulanan itu sudah habis
Untuk pelunasan divestasi senilai 3,85 miliar dollar AS, Inalum mengaku siap membayar kapan saja setelah holding industri pertambangan BUMN mendapatkan dana dari penerbitan surat utang global sebesar 4 miliar dollar AS.
Pembayaran itu baru terjadi jika sejumlah perizinan dan penyelesaian administrasi telah rampung terlebih dulu.
• Usai Denuklirisasi, Donald Trump Bakal Kabulkan Permintaan Kim Jong Un
Selain menunggu terbitnya IUPK untuk PTFI, Inalum pun masih menunggu tuntasnya perizinan persaingan usaha atau anti-trust dari lima negara, yakni Indonesia, China, Filipina, Korea Selatan dan Jepang, dimana hingga kini, baru perizinan dari Korea Selatan dan Jepang yang telah diselesaikan.
“Iya, semuanya masih proses. Mudah-mudahanan Desember selesai,” ujar Rendi A. Witoelar, Head of Corporate Communications Inalum.
Inalum memang telah mematok target untuk bisa merampungkan proses divestasi ini paling lambat sebelum tutup tahun ini.
Hal itu dipertegas oleh Presiden Joko Widodo, pada 29 November lalu, yang meminta agar divestasi ini segera dirampungkan sebelum akhir tahun 2018. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IUPK Sementara Kedaluwarsa, Freeport Kembali Ajukan Perpanjangan Izin"