Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lima Pria Tersangka Kasus Sabu-sabu Ditahan di Polsek Serengan Solo

Dalam penggeledahan tersebut, tersangka Okky dan Dedi kedapatan membawa 1 plastik kecil berisi sabu-sabu yang merupakan pesanan orang.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Lima tersangka kasus narkoba saat gelar perkara di Mapolsek Serengan, Solo, Selasa (4/12/2018). 

Dedi dikenai Pasal 114 ayat 1, pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terhadap Condro, Dicky dan Wandi dikenakan Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berstatus Bebas Bersyarat, Napi Ini Kembali Ditangkap Polresta Solo karena Gunakan Sabu-sabu

"Para pelaku tersebut diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Kompol Giyono.

Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp 800 ribu dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved