Lima Pria Tersangka Kasus Sabu-sabu Ditahan di Polsek Serengan Solo
Dalam penggeledahan tersebut, tersangka Okky dan Dedi kedapatan membawa 1 plastik kecil berisi sabu-sabu yang merupakan pesanan orang.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Lima tersangka kasus narkoba saat gelar perkara di Mapolsek Serengan, Solo, Selasa (4/12/2018).
Dedi dikenai Pasal 114 ayat 1, pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan terhadap Condro, Dicky dan Wandi dikenakan Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Berstatus Bebas Bersyarat, Napi Ini Kembali Ditangkap Polresta Solo karena Gunakan Sabu-sabu
"Para pelaku tersebut diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Kompol Giyono.
Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp 800 ribu dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)
Berita Terkait