Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Kasus Korupsi, Mantan Kalapas Sukamiskin Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sidang diawali pembacaan dakwaan okeh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyo Hendradi

KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Mantan Kalapas Klas I Sukamiskin tengah duduk di kursi pesakitan mendengarkan surat dakwaan yang tengah dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Sidang di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018). 

Akibatnya, Jaksa mendakwa Wahid dengan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (Kompas.com/Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kalapas Sukamiskin Didakwa 20 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved