Sidang Kasus Korupsi, Mantan Kalapas Sukamiskin Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sidang diawali pembacaan dakwaan okeh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyo Hendradi
Editor:
Putradi Pamungkas
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Mantan Kalapas Klas I Sukamiskin tengah duduk di kursi pesakitan mendengarkan surat dakwaan yang tengah dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Sidang di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).
Akibatnya, Jaksa mendakwa Wahid dengan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (Kompas.com/Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kalapas Sukamiskin Didakwa 20 Tahun Penjara"
Halaman 2 dari 2