Aksi Lempar Batu Warnai Eksekusi Pengosongan Lahan Kentingan Baru Jebres Solo
Kapolsek Jebres Kompol Juliana melalui pengeras suara terus mengimbau agar semua pihak menahan diri. Tak sampai lima menit, kericuhan bisa diredam.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Kericuhan terjadi saat aparat hendak membuka akses masuk ke Kentingan Baru sisi selatan, Jebres, Solo, Kamis (6/12/2018) pagi
Total luas lahan di Kentingan Baru, Jebres tersebut sebesar 15 ribu meter persegi.
Sedangkan warga yang menempati dari penghuni lama sebanyak 58 orang sedangkan penghuni baru 118 orang.
Seperti diketahui, warga Kentingan baru dinilai sudah melakukan pelanggaran terhadap Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.
Diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan.
Seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung serta izin mendirikan bangunan (IMB). (*)
Halaman 2 dari 2