Terima Suap Wawan, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Gunakan untuk Makan-makan dan Beli Parsel
Dari dakwaan Wahid Husein yang telah dibacakan jaksa KPK, Rabu kemarin di Pengadilan Tipikor Bandung, terungkap sejumlah uang penerimaan dari Wawan.
Diketahui dalam perkara ini Wahid Husein didakwa menerima hadiah berupa uang dan barang dari warga binaan (narapidana) Lapas Sukamiskin.
Sebagian besar penerimaan itu diterima Wahid Husein melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Jaksa juga mengungkap suap dimaksudkan agar para narapidana mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari lapas yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husein selaku Kalapas.
Atas perbuatannya, Wahid Husein didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruppsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Theresia Felisiani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suap dari Wawan Digunakan Wahid Husein untuk Makan-makan, Beli Parsel hingga Karangan Bunga