Korupsi Dana RSUD OKU Timur, Besan Gubernur Sumsel Divonis Hukuman 18 Bulan Penjara

Besan Gubernur Sumatera Selatan Herman Daru, dr Dora Djunita divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang

KOMPAS.COM / AJI YK PUTRA
dr Dora Djunita terdakwa kasus korupsi anggaran rumah sakit umum daerah (RSUD) OKU Timur ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Senin (10/12/2018). Dalam vonis yang dijatuhkan hakim, dr Dora dijatuhkan kurungan penjara selama 18 bulan. 

TRIBUNSOLO.COM, PALEMBANG - Besan Gubernur Sumatera Selatan Herman Daru, dr Dora Djunita divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang.

Dora terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten OKU Timur pada 2014-2015.

Dora sebelumnya diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Utama RSUD OKU Timur pada 2014 lalu.

Ketua Majelis Hakim Saiman dalam sidang vonis menyebutkan, dr Dora terbukti melanggar pasal 3 dan 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara sebesar RP 500 juta.

Vonis itu berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana sebelumnya menuntut dr Dora dengan Pasal 2 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, hakim menyatakan pasal tersebut tak terbukti.

Wardoyo Berharap Pilkades Serentak 2018 di Kabupaten Sukoharjo Berjalan Lancar

Selain dikenakan kurungan penjara 18 bulan, dr Dora pun diwajibkan membayar denda Rp 50 juta atau subsider penjara enam bulan. Setelah mendengar vonis hakim, kuasa hukum terdakwa, Abunawar menyatakan pikir-pikir.

“Kami kecewa atas vonis hakim"

"Kami pikir-pikir dulu,” kata Abunawar usai sidang, Senin (10/12/2018).

Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Hayin Suyito menuntut terdakwa dr Dora tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

SEA Games 2019 di Filipina, Indonesia Punya Andalan di Sejumlah Cabang Olahraga

Dora dianggap melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor dan Pasal 4 tentang TPPU.

Dari berkas dakwaan jaksa, Dora didakwa atas kasus dugaan korupsi saat memimpin RSUD OKU Timur dengan kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

Dora diduga melakukan penyelewengan anggaran rumah sakit untuk membayar insentif dokter ahli spesialis yang dipekerjakan di RSUD OKU TImur.

Penyelewengan itu diketahui dari hasil audit BPKP pada 2016 lalu.

Hasil Rekapitulasi Tahap Penyempurnaan, KPU Solo Tetapkan 421.999 Daftar Pemilih Tetap

Dari total anggaran Rp 6,4 miliar, sebanyak Rp500 juta diselewengkan oleh dr Dora dengan mencantumkan nama-nama dokter spesialis agar terdaftar sebagai dokter di RSUD tersebut.

Namun nama-nama dokter yang dicantumkan itu tak mendapatkan uang dari yang dianggarkan.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Ada lebih dari lima nama dokter yang dicatut oleh dr Dora. (Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Dana Rumah Sakit, Besan Gubernur Sumsel Divonis 18 Bulan Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved