Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Hak Milik Tanah Kentingan Baru

Barikade Warga Dibubarkan Aparat, Dua Ekskavator Mulai Ratakan Bangunan di Kentingan Baru Solo

Dua ekskavator mulai merobohkan bangunan di Kentingan Baru dalam eksekusi lanjutan, Rabu (19/12/2018). Eksekusi diwarnai penolakan warga.

Penulis: Imam Saputro | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Ekskavator mulai merobohkan bangunan di Kentingan Baru Solo, Rabu (19/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua ekskavator mulai merobohkan bangunan di Kentingan Baru dalam eksekusi lanjutan, Rabu (19/12/2018).

Eksekusi diwarnai penolakan dari penghuni dengan membuat barikade manusia.

Namun barikade tersebut kemudian dibubarkan oleh aparat yang bertugas.

Dua ekskavator yang sudah disiapkan kemudian mulai merobohkan bangunan di kawasan tersebut.

BREAKING NEWS: Tolak Eksekusi, Penghuni Kentingan Baru Solo Bikin Barikade Hadang Ekskavator

Sebelumnya ratusan pekerja dari pemilik lahan juga sudah memindahkan barang-barang dari penghuni keluar rumah.

Eksekusi bangunan di Kentingan Baru kembali dilanjutkan, Rabu (19/12/2018).

Ratusan pekerja dari pemilik lahan sudah bersiap di lokasi sejak pukul 08.00 WIB.

Jl KH Maskur Solo atau di belakang Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ditutup demi kelancaran eksekusi.

Ada Eksekusi Lanjutan di Kentingan Baru, Jl KH Masykur Solo Ditutup

Sebelumnya pengosongan bangunan sudah dilakukan oleh pemilik lahan, Kamis (6/12/2018) lalu.

Eksekusi pertama merobohkan setidaknya lima bangunan di sisi selatan.

Total luas lahan di Kentingan Baru, Jebres tersebut sebesar 15 ribu meter persegi.

Sedangkan warga yang menempati dari penghuni lama sebanyak 58 orang sedangkan penghuni baru 118 orang.

Kuasa Hukum Warga Kentingan Baru Sebut Surat Tanah tak Bisa Buktikan Hak Sepenuhnya atas Tanah

Ada setidaknya 78 KK yang masih menolak pengosongan lahan.

Warga Kentingan baru dinilai sudah melakukan pelanggaran terhadap Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

Diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan.

Seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung serta izin mendirikan bangunan (IMB). (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved