Kasus Hak Milik Tanah Kentingan Baru
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Kentingan Baru Solo Sebut Tak Ada Dialog Hari Ini, Penghuni Diimbau Pindah
Kuasa hukum pemilik lahan Kentingan Baru, Haryo Anindhito Setyo Mukti menegaskan eksekusi ditargetkan selesai pada hari ini
Penulis: Imam Saputro | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum pemilik lahan Kentingan Baru Solo, Haryo Anindhito Setyo Mukti menegaskan eksekusi ditargetkan selesai pada hari ini, Rabu (19/12/2018).
Ia menyatakan tidak membuka dialog pada eksekusi lanjutan hari ini.
"Hari ini kami adakan esksekusi tahap dua, pada hari ini tidak ada dialog, kami sudah cukup dialog, cukup berikan tali asih, sudah cukup relokasi," kata Haryo saat awal esksekusi, Rabu (19/12/2018).
"Kami selaku kuasa hukum pemilik lahan, mengimbau ke seluruh penghuni liar agar pindah," kata dia.
• Barikade Warga Dibubarkan Aparat, Dua Ekskavator Mulai Ratakan Bangunan di Kentingan Baru Solo
Sementara jika ada warga yang menginginkan dialog, maka akan dilakukan setelah eksekusi selesai.
"Dialog kami tunggu setelah eksekusi selesai, tempat dan waktu diatur kemudian," kata dia.
Dua ekskavator mulai merobohkan bangunan di Kentingan Baru dalam eksekusi lanjutan, Rabu (19/12/2018).
Eksekusi diwarnai penolakan dari penghuni dengan membuat barikade manusia.
• BREAKING NEWS: Tolak Eksekusi, Penghuni Kentingan Baru Solo Bikin Barikade Hadang Ekskavator
Namun barikade tersebut kemudian dibubarkan oleh aparat yang bertugas.
Dua ekskavator yang sudah disiapkan kemudian mulai merobohkan bangunan di kawasan tersebut.
Sebelumnya ratusan pekerja dari pemilik lahan juga sudah memindahkan barang-barang dari penghuni keluar rumah.
Sebelumnya pengosongan bangunan sudah dilakukan oleh pemilik lahan, Kamis (6/12/2018) lalu.
• Kuasa Hukum Warga Kentingan Baru Sebut Surat Tanah tak Bisa Buktikan Hak Sepenuhnya atas Tanah
Eksekusi pertama merobohkan setidaknya lima bangunan di sisi selatan.
Total luas lahan di Kentingan Baru, Jebres tersebut sebesar 15 ribu meter persegi.
Sedangkan warga yang menempati dari penghuni lama sebanyak 58 orang sedangkan penghuni baru 118 orang.
Ada setidaknya 78 KK yang masih menolak pengosongan lahan.
• Dilawan Warga, Eksekusi Pengosongan Lahan Kentingan Baru Solo Baru Robohkan 4 Bangunan
Warga Kentingan baru dinilai sudah melakukan pelanggaran terhadap Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.
Diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan.
Seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung serta izin mendirikan bangunan (IMB).(*)