Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Djarot Saiful Hidayat Sebut Ahok Tak Mau Disambut saat Bebas dari Penjara, Apalagi Ada Perayaan

Ketua DPP PDI-P Bidang Organisasi Djarot Saiful Hidayat berujar, saat bebas nanti Ahok tak ingin ada penyambutan atau perayaan khusus.

Editor: Hanang Yuwono
Instagram/jeanjelina
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

TRIBUNSOLO.COM, BANTEN - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan bebas dari tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Januari 2019 mendatang.

Ketua DPP PDI-P Bidang Organisasi Djarot Saiful Hidayat berujar, saat bebas nanti Ahok tak ingin ada penyambutan atau perayaan khusus.

Djarot Saiful Hidayat yang merupakan pendamping Ahok saat memimpin Jakarta ini mengaku diberitahukan Ahok saat berkunjung ke Rutan Mako Brimob.

Ahok Segera Bebas pada Januari 2019, Begini Jawaban Pasti Sang Adik Fifi Lety

"Pak Ahok tidak mau disambut-sambut."

"Itu adalah urusan pribadi beliau ya."

"Kita bersyukur."

"Saya ketemu pak Ahok tiga Minggu yang lalu."

"Dan beliau bilang jangan ada penyambutan macam-macam."

"Kita syukuri saja," ujar Djarot Saiful Hidayat di Serang, Banten, Jumat (21/12/2018).

Ahok Mendapat 3 Kali Remisi, Apa Saja?

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menerangkan, partainya tak akan membuat penyambutan terhadap Ahok.

Sebab, PDI-P tengah fokus mempersiapkan perayaan ulang tahun PDI-P pada 10 Januari 2019 mendatang. 

Hasto Kristiyanto menilai kebebasan Ahok merupakan urusan personal yang tak ada sangkut pautnya dengan parpol.

"Kami secara khusus bulan Januari ini kan, bulan-bulan yang sangat padat bagi PDI-P dengan agenda-agenda internal."

"Ya, kita tanggapi dengan penuh syukur terhadap mereka yang menjalani proses itu," ujar Hasto Kristiyanto.

Dituntut Hukuman 2 tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Tuntutan Balas Dendam Supaya Sama dengan Ahok

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan masa tahanan Ahok bakal dipotong 3 bulan 15 hari bila mendapat remisi Natal.

Ahok divonis pidana 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017,

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama. 

Ahok dihukum atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016. (Dennis Destryawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djarot Sebut Ahok Tak Mau Ada Penyambutan Setelah Bebas

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved