Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD dan Said Didu Bahas Maraknya Korupsi: Koruptornya Bersarang di Pemerintah Maupun Oposisi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan rekannya, Said Didu, berbicara tentang korupsi di Indonesia.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Junianto Setyadi
Kolase TribunSolo.com
Mahfud MD (foro kiri) dan Muhammad Said Didu. 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berbicara tentang korupsi di Indonesia.

Berbicara tentang korupsi, Mahfud MD menilai jika praktik korupsi di Indonesia terus merajalela.

Mahfud MD berbicara tentang korupsi terkini, yang terjadi di jajaran kemenpora dan KONI.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana sebagai tersangka.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Terkait kasus korupsi yang marak terjadi, Mahfud MD mengatakan bahwa teori 'demokrasi memerangi korupsi' tak berlaku di Indonesia.

Pasalnya, ia menilai bahwa korupsi dilakukan melalui proses demokrasi.

Bahkan koruptornya bersarang di pemerintahan maupun di oposisi.

Hal itu diungkapkan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitternya, Rabu (20/12/2018).

Berikut ini kicauannya.

"Hr ini bcr korupsi, yuk. Korupsi di Indonesia trs merajalela.

Ada yg bilang, teori bhw demokrasi adl jalan memerangi korupsi tak berlaku di Indonesia.

Korupsi disini dilakukan melalui proses demokrasi.

Koruptornya bersarang di pemerintah maupun di oposisi. Lht-lah daftar koruptor," kicau Mahfud MD.

Kicauan Mahfud MD tersebut mendapat balasan dari mantan staf khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu.

Said Didu mengatakan bahwa ada pelaku korupsi yang dilindungi.

Said Didu menyebutnya fenomena ini sebagai korupsi sistemik.

"Bahkan tdk sedikit pelaku korupsi “dipelihara” atau berlindung di Parpol yg berkuasa.

Ada pjbt terang2an atau dipaksa atau sembunyi2 masuk atau pindah ke Partai yg menguasai lembaga penegak hukum.

Ini namanya korupsi sistemik," kicau Said Didu.

Menanggapi kicauan Said Didu, Mahfud MD tidak membantah.

Mahfud MD menambahkan, pelaku korupsi tak hanya berlindung di partai penguasa saja, melainkan di semua parpol yang tak berkuasa juga banyak terjadi.

Mahfud MD pun khawatir jika pemilu hanya dijadikan sebagai pintu pembuka akses untuk korupsi.

"Betul itu Pak @saididu tak bs dibantah. Sy setuju. Ketua Fans City boleh juga.

Tambahannya, koruptor bkn hny berlindung di parpol yg berkuasa.

Di semua parpol yg tak berkuasa jg bnyk.

Kita khawatir, jangan2 pemilu hny rebutan utk menjaga dan membuka akses utk bs korupsi. Ngeriii," kicau Mahfud MD.

"Memnjam term mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, di Indonesia berkembang korupsi politik.
Yakni korupsi yg dilakukan melalui jabatan politik baik yg di dlm maupun yg diluar pemerintahan.

Praktiknya, "merampok" uang negara dan "berlindung" melalui jabatan dan penguasa politik," imbuh Mahfud MD.

Said Didu kemudian memberikan balasan kepada Mahfud dan mengusulkan agar anggaran partai politik dibiayani oleh negara.

Dengan begitu BPK bisa memeriksa anggaran partai politik dan menghindari potensi partai politik menjadi tempat perlindungan koruptor.

"Betul, untuk menghindari Partai menjadi tempat berlindung para koruptor atau yg mau korupsi sebaiknya seluruh anggaran Partai ditanggung APBN shg bisa diperiksa oleh BPK," kicau Said Didu.

Mahfud MD pun setuju dengan usulan Said Didu.

Bahkan, Mahfud MD pernah mengikuti pembahasan tersebut dalam simposium Hukum Tata Negara 2016 di Padang.

Namun, tak menutup kemungkinan praktik korupsi bisa dilakukan dalam bentuk lain.

Misalnya lewat mahar politik.

"Sy setuju, itu jg sy ikut membicarakan dlm simposium Hukum Tata Negara 2016 di Padang.

Tp bs terjadi sebaliknya, mahar utk pencalonan pejabat publik di parpol bs lbh mahal.

Nanti parpol bisa bilang, "Masak kamu mau bayar cuma sekian, parpol dapat dari negara sj sekian. Tambahin," kicau Mahfud MD.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved