Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Tanggapi soal Pemecatan Sudirman Said dan Rizal Ramli oleh Presiden Jokowi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait penghentian Sudirman Said dan Rizal Ramli oleh Presiden Joko Widodo.

Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS/HERUDIN Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6/2017). Asosiasi pengajar hukum tata negara dan Pusako Universitas Andalas menyerahkan kajian dan pernyataan sikap para pengajar hukum tata negara terkait hak angket DPR terhadap KPK. 

Mahfud pun tak menjawab panjang.

Ia pun terang-terangan mengatakan bahwa tak mengetahui alasannya.

Mahfud menyebut bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif seorang presiden.

Tak Semua yang Dipanggil Habib Keturunan Nabi, Mahfud MD Jelaskan Silsilah dari Hasan dan Husein

Begini jawaban Mahfud:

"Sy tak tahu kalau alasan pemecatannya.

Itu hak prerogatif Presiden.

Tp yg bs disimpulkan dari pernyataan/pertanyaan Anda:

Mahfud MD Bahas Soal Pencitraan: Mengapa Harus Meributkan Orang yang Ingin Mencitrakan Dirinya Baik?

Orang yg sama2 baik pun bisa bertentangan dan saling ribut.

Mengapa?

Krn tak ada kebenaran mutlak.

Tinggallah, yg peting pengambil kebijakan bertanggungjawab," jawab Mahfud.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved