Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Sebut Koruptor Bisa Dihukum Mati, Namun Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Pakar Hukum dan Tata Negara Mahfud MD angkat bicara terkait hukuman mati bagi koruptor.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS/HERUDIN Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6/2017). Asosiasi pengajar hukum tata negara dan Pusako Universitas Andalas menyerahkan kajian dan pernyataan sikap para pengajar hukum tata negara terkait hak angket DPR terhadap KPK. 

TRIBUNSOLO.COM - Pakar Hukum dan Tata Negara Mahfud MD angkat bicara terkait hukuman mati bagi koruptor.

Diketahui sebelumnya, Indonesia tidak menerapkan aturan tersebut untuk para pelaku korupsi.

Dari data Tribun, ada 4 negara di dunia ini yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Yakni, Tiongkok, Vietnam, Singapur dan Taiwan.

Mahfud MD Singgung soal Utang: Yang Harus Diingatkan adalah yang Utang Tanpa Tahu Cara Membayarnya

Aturan menghukum mati koruptor juga masih menjadi perdebatan di kalangan pengamat hukum atau aktivis di Indonesia.

Ada yang sepakat, pun ada yang tidak sepakat dengan hukuman pencabutan nyawa tersebut.

Terkait hukuman mati bagi koruptor ini, Mahfud MD menyampaikan pendapatnya melalui kicauannya di Twitter, Kamis (3/1/2018).

Kicauan tersebut adalah tanggapan dari netizen yang menyatakan bahwa 'koruptor dihukum mati saja'.

Menanggapi hal tersebut, sebelum memutuskan hukuman, Mahfud MD merasa perlu untuk melihat tingkat peran dan besaran korupsinya.

Karena tidak semua korupsi mengarah pada pencurian uang negara.

Misalnya adalah kesalahan atau keterlibatan dalam tanggungjawab administratif.

Namun ada kasus korupsi yang memang berniat untuk mengambil uang negara.

Mahfud MD juga menambahkan adanya para mafia hukum yang menjual hukum melalui praktik penyuapan.

Mahfud MD Sebut Ada Modus Pengrusakan Hukum: Panggilan Palsu KPK hingga Ranjau Mafia dan Politik

"Lihat tingkat peran dan besaran korupsinya saja.

Ada korupsi yg krn tanggungjawab administratif(misal, terlibat krn ttd dikumen yg sdh jadi); tapi ada korupsi krn memang ingin menggarong kekayaan negara dlm jumlah besar; ada yg menjual hukum melalui penyuapan," kicau Mahfud MD.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved