Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Sebut Koruptor Bisa Dihukum Mati, Namun Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Pakar Hukum dan Tata Negara Mahfud MD angkat bicara terkait hukuman mati bagi koruptor.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS/HERUDIN Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6/2017). Asosiasi pengajar hukum tata negara dan Pusako Universitas Andalas menyerahkan kajian dan pernyataan sikap para pengajar hukum tata negara terkait hak angket DPR terhadap KPK. 

Mahfud MD: Koruptor bisa dihukum mati

Mahfud MD mengatakan bahwa koruptor bisa dihukum mati apabila tindakan korupsinya dilakukan pada saat negara dalam kondisi krisis.

"Yang melakukan korupsi ada ancaman hukuman mati kalau negara dalam keadaan krisis, dengan hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman mati bila negara dalam krisis," papar Mahfud saat diwawancarai Tribunnews.com di Jepang, Jumat (7/12/2018) silam.

Menurut Mahfud MD, tak ada ukurannya untuk negara krisis.

"Jaksa akan bertanya apa ukurannya? Apakah pemberontakan, ada bencana alam, dan lainnya. Tak ada ukurannya."

"Kok tidak dihapus frasa tersebut - kalau ada krisis? Lalu berapa besar hukumnnya? Ya tergantung berapa korupsinya," imbuh Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD lagi, saat ini korupsi sudah mencapai triliunan.

Sehingga layak untuk diberi hukuman berat, seperti dimiskinkan.

"Korupsi saat ini triliunan. Jadi sebenarnya layak dilakukan pemiskinan bagi pelakunya, cabut hak-haknya."

"Misalnya tak boleh jadi nasabah bank, keluarganya tidak boleh dapat pinjaman bentuk apa pun untuk berusaha."

"Hal itu boleh dilakukan setiap negara sesuai ketentuan PBB. Negara boleh lakukan apa pun untuk laksanakan anti korupsi. Lihat itu China lakukan hukuman mati," kata Mahfud MD.

Mahfud MD Tantang Perang di Malam Tahun Baru, Said Didu: Siapa Takut, Kita Perang Setahun

Kemudian juga ada langkah pembuktian terbalik seperti dilakukan Malaysia.

"Misalnya gaji rektor 6 Miliar dalam 5 tahun kok punya uang 9 miliar? Buktikanlah di pengadilan. Kalau dalam dua bulan tak bisa buktikan bersih maka akan dihukum."

Mahfud MD saat menjadi Menteri Kehakiman di bawah kabinet Gus Dur katanya telah berusaha untuk melakukan wacana hal-hal tersebut.

"Kemudian Gus Dur jatuh ya saya juga ikut jatuh," lanjutnya disambut tawa para pelajar yang mendengarkannya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved