Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Sebut Koruptor Bisa Dihukum Mati, Namun Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Pakar Hukum dan Tata Negara Mahfud MD angkat bicara terkait hukuman mati bagi koruptor.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS/HERUDIN Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6/2017). Asosiasi pengajar hukum tata negara dan Pusako Universitas Andalas menyerahkan kajian dan pernyataan sikap para pengajar hukum tata negara terkait hak angket DPR terhadap KPK. 

Kini menurutnya tak ada yang lanjutkan dan meneruskan wacana tersebut

"Padahal yang saya buat itu adalah kebijakan resmi."

Ada pula gagasan Mahfud MD dengan koruptor diletakkan di kebun binatang dan diberikan makan seperti memberikan makan monyet.

"Jengkel saya dari dulu korupsi membudaya. Tapi jangan kita putus asa. Semakin maju era milenial bahkan generasi Z dan generasi alfa, pada saatnya nanti tak akan bisa mengelak."

"Yang penting kita bersatu dulu dan perubahan dilakukan evolutif bukan revolutif dengan UU yang baru sedikit demi sedikit," jelasnya lagi dalam dialog "Menjaga Pesatuan NKRI".

Mahfud MD: Polarisasi Krisis Multidimensi Merupakan Getaran Logis dari Krisis Akhlak Suatu Bangsa

Selain itu Mahfud MD juga mengingatkan soal referendum.

"Konvensi PBB setiap negara yang telah menguasai satu wilayah maka dapat lakukan upaya apa pun supaya wilayah tidak lepas dari negara tersebut," paparnya.

Soal Irian jaya, tahun 1963 terbentuk plebisit atau referendum dan sudah memilih bersatu ke dalam Indonesia.

"Memang kecenderungan referendum ingin pisahkan diri. Kalau sudah dengar kata merdeka, memancing selera ya ingin merdeka semua orang seperti kasus Timor Timur. Yang penting kita jangan terpancing referendum. Kita harus pertahankan mati-matian negara kita."

Diungkapkan saat menjadi Menteri Pertahanan dan adanya masalah Aceh, ternyata PBB mau ikut campur.

"Tidak bisa. Indonesia telah ikut deklarasi internasional dan Indonesia punya hak penuh untuk melakukan semua langkah termasuk langkah militer untuk pertahankan wilayahnya." (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved