Pilpres 2019
Tak Ada Calon Independen di Pilpres 2019, 30 Orang dari Ormas Gelar Aksi di Depan KPU Solo
Puluhan orang menggelar aksi simpatik di depan kantor KPU Solo. Sebagai aspirasi agar dibukanya jalur independen dalam Pilpres.
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 30 orang menggelar aksi simpatik di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jalan Kahuripan Utara Nomor 23, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (3/1/2019).
Dari pantauan TribunSolo.com, aksi yang mengatasnamakan diri organisasi masyarakat (ormas) Tikus Pithi Hanata Baris itu, tampak menyampaikan aspirasi agar dibukanya jalur independen dalam Pilpres.
Hal itu terlihat dari poster yang dibentangkan saat aksi simpatik disertai dengan acara memainkan alat musik Jawa, berupa gamelan dan gong saat orasib di pinggir jalan.
"Kami ingin pada Pilpres 2024, ada jalur independen, memang untuk Pilpres 2019 ini sudah telat untuk disuarakan," kata Koordinator Lapangan, Budi Yuwono.
• Mahfud MD Komentari Hoaks 7 Kontainer Surat Suara: Tak Masuk Akal, KPU Kan Belum Cetak Surat Suara
"Lebih baik telat, dari pada tidak sama sekali disuarakan."
Budi menjelaskan, jika gelaran pesta demokrasi saat ini, cenderung menciderai masyarakat, mengingat orang yang akan mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden, harus melalui partai politik (parpol).
"Kami sedih, seharusnya amanat UUD 45 kan semua warga berhak ikut dalam Pilpres, tetapi UU yg dibentuk lewat DPR untuk Pilpres menyimpang," jelasnya.
Bahkan pihaknya mengaku akan melakukan judicial review terkait peratutan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
• 14 Parpol Laporkan Sumbangan Dana untuk Kampanye ke KPU Solo, PDI-P Capai Rp 1 Miliar Lebih
"Makanya kami sampaikan uneg-uneg lewat KPU, agar bisa diteruskan, inilah suara dari masyarakat," aku dia.
Namun setelah berorasi, puluhan orang berbaju hitam itu lantas meminta audiensi dengan Komisioner KPU Solo.
Di hadapan peserta aksi, Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengungkapkan, jika pihaknya menjalankan mandat dari pembuat UU.
Dia menambahkan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan PKPU, prosesnya mendatangi Mahkamah Agung (MA), tetapi jika yang dipermasalahkan yakni UU karena dianggap bertentangan dengan konstitusi, maka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Teman-teman semua di sini punya hak untuk menyampaikan aspirasi, ini rumah publik," ungkapnya.
• PKB, PPP, Partai Golkar, dan Partai Berkarya Laporkan Dana Sumbangan Kampanye Nol Rupiah ke KPU Solo
14 Parpol Sudah Serahkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye
Sebanyak 14 partai politik (Parpol) dari 14 peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
Dari informasi yang diperoleh TribunSolo.com, sumbangan yang diperoleh setiap parpol berbeda-beda, ada yang melaporkan Rp 0 (nol rupiah), Rp 5.320.000, Rp 163.650.000 hingga Rp 1.210.492.733.
Namun ada dua Parpol yakni Partai Garuda dan PKPI tidak menyerahkan berkas ke KPU Solo, karena di Kota Solo tidak memiliki pengurus atau kesekretariatan (kantor) dan calon legislatif (caleg) yang berlaga dalam Pileg 2019.
Adapun jumlah dana sumbangan kampanye 14 Parpol yang dilaporkan kepada KPU Solo, sebagai berikut :
1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 0,-
2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp 70.365.500,-
3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Rp 1.210.492.733,-
4.Partai Golongan Karya (Golkar) Rp 0,-
5.Partai Nasional Demokrat (NasDem) Rp 5.320.00,-
7.Partai Berkarya Rp 0,-
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 348.476.500,-
9.Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Rp 14.850.000,-
10.Partai Persatuan Indonesia (PPP) Rp 0,-
11.Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp 31.335.615,-
12.Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 163.650.000,-
13.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp 16.616.890,-
14.Partai Demokrat (PD) Rp 10.000.000,-
15.Partai Bulan Bintang (PBB) Rp 7.505.000,-. (*)