Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Suap di Bekasi

Bupati Bekasi Serahkan Uang Rp 2 Miliar ke KPK terkait Kasus Dugaan Suap Meikarta

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin telah menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar ke KPK terkait kasus dugaan suap pembangunan Meikarta di Bekasi.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). KPK resmi menahan Neneng Hassanah terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembanguan Meikarta. 

TRIBUNSOLO.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin telah menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar ke KPK.

TribunSolo.com mengutip dari Kompas.com, Neneng dijerat dalam kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Bupati Bekasi mengembalikan uang Rp 2 miliar pada KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan proyek Meikarta di Bekasi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (4/1/2019).

Menurut Febri, dengan penyerahan uang ini, Neneng telah menyerahkan uang ke KPK dengan total nilai Rp 8 miliar.

KPK, kata dia, menghargai penyerahan uang oleh Neneng tersebut.

"Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," ujar Febri.

Ia menjelaskan, Neneng masih berencana menyerahkan uang lainnya secara bertahap.

KPK akan Periksa Kadis PUPR Kabupaten Bekasi terkait Kasus Dugaan Suap Meikarta

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi.

Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Serahkan Uang Rp 2 Miliar kepada KPK"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved