Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanggapi Polah Para Tokoh yang Kerap Buat Onar, Mahfud MD: Dihayati seperti Nonton Sirkus Saja

Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD menaggapi perihal tingkah polah para tokoh masyarakat yang kerap membuat onar, Jumat (4/1/2019).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
infonawacita.com
Mahfud MD 

TRIBUNSOLO.COM - Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD menaggapi perihal tingkah polah para tokoh masyarakat yang kerap membuat onar, Jumat (4/1/2019).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD ketika ada seorang netizen yang meminta pendapatnya.

"Asalamualaikum. Prof gimana menyingkapi tingkah polah para tokoh masarakat yang slalu bikin onar gak ada habisnya ini," tanya netizen bernama @Andian72795786

Sindir Koruptor yang Makan Uang Haram, Mahfud MD: Apa Gunanya Kaya Jika Hati Resah

 

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menyarankan untuk tidak menanggapi secara serius.

Pasalnya, menurut Mahfud MD, tingkap polah tokoh-tokoh tersebut hanya untuk mencari perhatian.

Sehingga sepele saja ditanggapinya.

Karena jika ditanggapi serius akan membuat stres.

"Dihayati seperti nonton sirkus saja.

Tingkah polah yg hanya atraktif utk mencari perhatian itu kan spt tingkah pemain sirkus, hanya utk tontonan.

Kalau kita seriusi, ya, kita bisa stress," jawab Mahfud MD.

Mahfud MD Komentari Hoaks 7 Kontainer Surat Suara: Tak Masuk Akal, KPU Kan Belum Cetak Surat Suara

Mahfud MD: Koruptor bisa dihukum mati

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa koruptor bisa dihukum mati apabila tindakan korupsinya dilakukan pada saat negara dalam kondisi krisis.

"Yang melakukan korupsi ada ancaman hukuman mati kalau negara dalam keadaan krisis, dengan hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman mati bila negara dalam krisis," papar Mahfud saat diwawancarai Tribunnews.com di Jepang, Jumat (7/12/2018) silam.

Menurut Mahfud MD, tak ada ukurannya untuk negara krisis.

"Jaksa akan bertanya apa ukurannya? Apakah pemberontakan, ada bencana alam, dan lainnya. Tak ada ukurannya."

"Kok tidak dihapus frasa tersebut - kalau ada krisis? Lalu berapa besar hukumnnya? Ya tergantung berapa korupsinya," imbuh Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD lagi, saat ini korupsi sudah mencapai triliunan.

Sehingga layak untuk diberi hukuman berat, seperti dimiskinkan.

"Korupsi saat ini triliunan. Jadi sebenarnya layak dilakukan pemiskinan bagi pelakunya, cabut hak-haknya."

"Misalnya tak boleh jadi nasabah bank, keluarganya tidak boleh dapat pinjaman bentuk apa pun untuk berusaha."

"Hal itu boleh dilakukan setiap negara sesuai ketentuan PBB. Negara boleh lakukan apa pun untuk laksanakan anti korupsi. Lihat itu China lakukan hukuman mati," kata Mahfud MD.

Mahfud MD Sebut Ada Modus Pengrusakan Hukum: Panggilan Palsu KPK hingga Ranjau Mafia dan Politik

Kemudian juga ada langkah pembuktian terbalik seperti dilakukan Malaysia.

"Misalnya gaji rektor 6 Miliar dalam 5 tahun kok punya uang 9 miliar? Buktikanlah di pengadilan. Kalau dalam dua bulan tak bisa buktikan bersih maka akan dihukum."

Mahfud MD saat menjadi Menteri Kehakiman di bawah kabinet Gus Dur katanya telah berusaha untuk melakukan wacana hal-hal tersebut.

"Kemudian Gus Dur jatuh ya saya juga ikut jatuh," lanjutnya disambut tawa para pelajar yang mendengarkannya.

Kini menurutnya tak ada yang lanjutkan dan meneruskan wacana tersebut

"Padahal yang saya buat itu adalah kebijakan resmi."

Ada pula gagasan Mahfud MD dengan koruptor diletakkan di kebun binatang dan diberikan makan seperti memberikan makan monyet.

"Jengkel saya dari dulu korupsi membudaya. Tapi jangan kita putus asa. Semakin maju era milenial bahkan generasi Z dan generasi alfa, pada saatnya nanti tak akan bisa mengelak."

"Yang penting kita bersatu dulu dan perubahan dilakukan evolutif bukan revolutif dengan UU yang baru sedikit demi sedikit," jelasnya lagi dalam dialog "Menjaga Pesatuan NKRI".

Mahfud MD Singgung soal Utang: Yang Harus Diingatkan adalah yang Utang Tanpa Tahu Cara Membayarnya

Selain itu Mahfud MD juga mengingatkan soal referendum.

"Konvensi PBB setiap negara yang telah menguasai satu wilayah maka dapat lakukan upaya apa pun supaya wilayah tidak lepas dari negara tersebut," paparnya.

Soal Irian jaya, tahun 1963 terbentuk plebisit atau referendum dan sudah memilih bersatu ke dalam Indonesia.

"Memang kecenderungan referendum ingin pisahkan diri. Kalau sudah dengar kata merdeka, memancing selera ya ingin merdeka semua orang seperti kasus Timor Timur. Yang penting kita jangan terpancing referendum. Kita harus pertahankan mati-matian negara kita."

Diungkapkan saat menjadi Menteri Pertahanan dan adanya masalah Aceh, ternyata PBB mau ikut campur.

"Tidak bisa. Indonesia telah ikut deklarasi internasional dan Indonesia punya hak penuh untuk melakukan semua langkah termasuk langkah militer untuk pertahankan wilayahnya." (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved