Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Terkait Pemberian Pertanyaan ke Pasangan Calon Sebelum Debat, Ini Penjelasan KPU

KPU menerapkan dua model pertanyaan untuk debat calon presiden dan wakil presiden. Salah satunya, model pertanyaan terbuka.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Ketua KPU Arief Budiman 

Selain model terbuka, ada juga pola pertanyaan tertutup

Pengamat Politik Nilai KPU Agak Berlebihan Laporkan Kasus Hoaks Surat Suara ke Polisi

Pada model ini, masing-masing pasangan calon mengajukan pertanyaan ke pasangan calon lainnya.

Debat Pilpres 2019 akan digelar sebanyak lima kali. Debat pertama mengambil tema hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.

Debat pertama akan disiarkan empat lembaga penyiaran, yaitu TVRI, RRI, KOMPAS TV, dan RTV. (Devina Halim)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Penjelasan KPU soal Pemberian Pertanyaan ke Pasangan Calon Sebelum Debat

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved