Pilpres 2019
Terkait Pemberian Pertanyaan ke Pasangan Calon Sebelum Debat, Ini Penjelasan KPU
KPU menerapkan dua model pertanyaan untuk debat calon presiden dan wakil presiden. Salah satunya, model pertanyaan terbuka.
Editor:
Hanang Yuwono
Selain model terbuka, ada juga pola pertanyaan tertutup
• Pengamat Politik Nilai KPU Agak Berlebihan Laporkan Kasus Hoaks Surat Suara ke Polisi
Pada model ini, masing-masing pasangan calon mengajukan pertanyaan ke pasangan calon lainnya.
Debat Pilpres 2019 akan digelar sebanyak lima kali. Debat pertama mengambil tema hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.
Debat pertama akan disiarkan empat lembaga penyiaran, yaitu TVRI, RRI, KOMPAS TV, dan RTV. (Devina Halim)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Penjelasan KPU soal Pemberian Pertanyaan ke Pasangan Calon Sebelum Debat
Halaman 2 dari 2