Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

6 Fakta Wisnu Wardhana: 4 Kali Pindah Partai, Upaya Makzulkan Risma dan Dipecat dari Relawan Jokowi

Berikut ini TribunSolo.com rangkum fakta-fakta dari sisi lain Wisnu Wardhana dan track recordnya di kancah perpolitikan.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Surya/ahmad zaimul haq
Biodata Wisnu Wardhana Terpidana Kasus Korupsi yang Sempat Kabur saat Ditangkap di Jalan Kenjeran 

Kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Wisnu Wardhana berkaitan dengan kasus Dahlan Iskan.

Saat itu Wisnu Wardhana menjabat Kepala Biro Aset, bawahan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang saat itu menjabat Direktur Utama.

Catatan KOMPAS.com, kasus korupsi tersebut yang juga menggiring Dahlan Iskan ke meja hijau pada 2017 lalu.

Dahlan dan Wisnu dianggap bertanggung jawab atas lepasnya aset PT PWU di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Negara disebut mengalami kerugian Rp 11 miliar karena kasus tersebut.

6. Vonis 6 tahun penjara

Pada April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.

Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Wisnu Wardhana.

Denda 200 juta dan uang pengganti 1,5 miliar

Mahkamah Agung memutus Wisnu Wardhana dengan hukuman penjara 6 tahun atas kasus korupsi PT PWU.

Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.

Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.

Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved