Mahfud MD Geram Disebut 'Bahaya' oleh Andi Arief: Gugatlah Partai Demokrat, Protes ke SBY
Andi Arief sebut pernyataan Mahfud MD pada acara ILC berbahaya. Mahfud pun memberikan tanggapannya dan menyinggung soal SBY.
Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif.
Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY.
Itu berbahaya, ya?
Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu....
Sampaikan kpd beliau dong," tulis Mahfud, menanggapi cuitan Andi Arief.
• Ganteng Mana, Mahfud MD atau Dahlan Iskan? Mahfud MD: Kegantengan Pak Dahlan 2 Persen di Atas Saya
Sebelumnya Mahfud juga menjelaskan bahwa di dalam UU No. 8 Tahun 2011 disebutkan perhitungan hasil pemilu boleh dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi jika selisih suara yang diperkarakan bisa mengubah urutan perolehan suara.
Jika hal itu berbahaya, Mahfud meminta Andi Arief protes kepada SBY yang membuat dan menandatangani Undang-undang tersebut.
"Yg menandatangani UU No. 8 Tahun 2011 adl Presiden SBY,
disitu disebut bhw perhitungan hsl pemilu blh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yg diperkarakan bs mengubah urutan perokehan suara (kemenangan).
Kalau Anda bilang itu berbahaya, proteslah yg membuat dan menandatangani UU," ujar Mahfud MD.
• Suara untuk Pilpres akan Dihitung Paling Pertama oleh KPU pada Pemilu 2019
Tak hanya itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa pemilu tidak bisa dibatalkan apabila terbukti adanya kecurangan sebanyak 1 juta, sedangkan yang kalah 3 juta.
Mahfud pun berulang kali menyebut bahwa yang membuat Undang-undang tersebut adalah SBY pada saat Partai Demokrat berkuasa.
Maka dari itu, Mahfud meminta Andi Arief untuk menggugat Partai Demokrat.
• Banyak Tawaran Menangani Kasus, Mahfud MD Tegaskan 3 Alasannya Tak Mau Terima Kasus Hukum Konkret
"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan.
Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011.