Gadaikan Sertifikat Milik Tukang Becak, Mantan Kades Sanggrahan Grogol Sukoharjo Akan Diadili
Kasus pengayuh becak yang sertifikat tanahnya digadaikan kepada mantan Kepala Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo, seharga Rp 400 ribu terus berlanjut.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
Lantaran korban hendak melakukan pemecahan sertifikat.
Namun, Adi selalu berkilah bahwa sertifikat itu aman jika berada di tangannya.
Mendapat jawaban tersebut, Suprapto lalu mengurungkan niatnya untuk meminta sertifikat miliknya.
• Angel Lelga Mengklaim Adiknya Ditipu Puluhan Juta Rupiah oleh Vicky Prasetyo
Hingga dua tahun kemudian Suprapto didatangi seseorang yang mengaku membawa sertifikat miliknya.
Dari orang tersebut, Suprapto disuruh untuk meninggalkan rumah yang berdiri di atas sertifikat tanah orang yang mengaku memiliki sertifikatnya itu.
Tak menunggu waktu, Suprapto lalu menemui Adi untuk meminta sertifikatnya segera dikembalikan.
Lagi-lagi, Adi mengelak dan mengatakan sertifikat tanah milik Suprapto kini ada di tangannya.
Belakangan diketahui, jika Adi diduga telah melakukan penipuan. (*)