Abu Bakar Baasyir Dibebaskan
Ditanya soal Landasan Hukum Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Kuasa Hukum: Tanya ke Yusril
Mahendradatta mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya tahu bahwa Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan pada minggu ini, sesuai janji Yusril.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga mempertanyakan skema pembebasan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ba'asyir.
• PDI-P Tanggapi Sikap Abu Bakar Baasyir yang Enggan Tandatangani Janji Setia pada Pancasila
Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mempertanyakan pembebasan tersebut karena dinilai bukan merupakan pembebasan bersyarat atau grasi.
Selain mendapat kritik dari dalam negeri, pembebasan ini juga diprotes oleh Australia.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Devina Halim)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Kuasa Hukum Tak Tahu Landasan Hukum Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir