Abu Bakar Baasyir Dibebaskan
Ditanya soal Landasan Hukum Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Kuasa Hukum: Tanya ke Yusril
Mahendradatta mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya tahu bahwa Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan pada minggu ini, sesuai janji Yusril.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, menyerahkan kepada penasehat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, terkait landasan hukum dalam pembebasan Ba'asyir.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.
Ketika ditanya apakah pembebasan itu dikategorikan sebagai pembebasan murni atau pembebasan bersyarat, Mahendradatta mengutip apa yang disampaikan Yusril.
"Katanya Yusril, itu tanpa syarat, unconditional release," ujar Mahendradatta saat ditemui di Kantor Law Office of Mahendradatta, di Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
• Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Polres Sukoharjo Siap Amankan Rute Kepulangan ke Ponpes Ngruki
Ditanya lebih lanjut, apa landasan hukum yang menjadi dasar pemberian pembebasan tersebut, ia kembali melemparnya kepada Yusril.
"Tidak tahu, itu tanya Yusril, mekanisme hukum ada pada Yusril," jelasnya.
Mahendradatta mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya tahu bahwa Ba'asyir akan dibebaskan pada minggu ini, sesuai janji Yusril.
Terkait hari Ba'asyir akan dibebaskan, tim kuasa hukum telah mengusulkan untuk dilakukan pada Rabu besok.
• Soal Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Fadli Zon Sebut Upaya Jokowi Raih Simpati Umat Islam
Pembebasan Ba'asyir sebelumnya mendapat kritik dari sejumlah pengamat dan pakar.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Indonesia tidak mengenal pembebasan tanpa syarat seperti yang dilakukan pemerintah terhadap Ba'asyir saat ini.
Meski tidak mengenal pembebasan tanpa syarat, Fickar mengatakan, Indonesia memiliki grasi.
"Menurut saya, hal ini (pembebasan tanpa syarat) hanya bisa terjadi di negara kerajaan sebagai pengampunan dari raja (di negara demokrasi namanya grasi)," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/1/2019).
• Skema Pembebasan tak Bersyarat Abu Bakar Baasyir oleh Presiden Jokowi Dipertanyakan
Namun, dalam konteks pembebasan Ba'asyir, hal itu bukanlah grasi karena tidak ada permintaan dari Ba'asyir.
Hal itu bukan pula pembebasan bersyarat karena Ba'asyir menolak menandatangani surat taat pada Pancasila, yang menggugurkan haknya atas pembebasan bersyarat.
Oleh karena itu, ia berpandangan, pembebasan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ba'asyir tidak memiliki landasan hukum.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga mempertanyakan skema pembebasan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ba'asyir.
• PDI-P Tanggapi Sikap Abu Bakar Baasyir yang Enggan Tandatangani Janji Setia pada Pancasila
Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mempertanyakan pembebasan tersebut karena dinilai bukan merupakan pembebasan bersyarat atau grasi.
Selain mendapat kritik dari dalam negeri, pembebasan ini juga diprotes oleh Australia.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Devina Halim)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Kuasa Hukum Tak Tahu Landasan Hukum Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir