Abu Bakar Baasyir Dibebaskan
Mahfud MD Sebut Abu Bakar Ba'asyir Tak Bisa Dapatkan Grasi dari Presiden, Apa Alasannya?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menjelaskan kenapa Abu Bakar Ba'asyir tidak diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menjelaskan kenapa Abu Bakar Ba'asyir tidak diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penjelasan Mahfud MD ini disampaikan melalui kicauan Twitternya, Selasa (22/1/2019).
Kicauan tersebut merupakan jawaban atas tweet netizen yang menyatakan bahwa Presiden bisa memberikan grasi dengan alasan kemanusiaan.
Dalam kicauannya, Mahfud MD menjelaskan perbedaan antara grasi, bebas murni dan bebas bersyarat.
• Mahfud MD Sebut Baasyir Bisa Bebas Bersyarat dan Harus Penuhi 2 Ketetapan Konvensi Internasional
Mahfud MD mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir tidak pernah meminta grasi karena tidak mau mengaku bersalah.
Sehingga presiden tidak bisa memberikan grasi.
Mahfud MD menambahkan, Ba'asyir juga tidak bisa bebas murni karena dirinya diputus bersalah oleh pengadilan.
Sehingga yang paling memungkinkan bagi Ba'asyir menurut Mahfud MD adalah bebas bersyarat.
"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat.
ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi.
Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan.
Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," kicau Mahfud MD.
• Meski Belum Ada Kepastian, Ponpes Al Mukmin Ngruki Tetap Persiapkan Kedatangan Abu Bakar Baasyir
Diketahui, sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengutus ketua umum Partai Bulan Bintang sekaligus penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, untuk mengurus proses pembebasan Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada minggu ini setelah syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan.
Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan juga kondisi kesehatannya.
"Jadi pertimbangan Pak Jokowi memberikan pembebasan ini adalah semata-mata pertimbangan kemanusiaan. Dan, usia beliau yang sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati," ucap Yusril seusai bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Yusril menjelaskan, setelah bebas, Ba'asyir akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah, dan akan tinggal bersama anaknya.
Yusril menuturkan, pembebasan Ba'asyir juga sekaligus menepis isu bahwa beliau akan menjadi tahanan rumah.
"Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan, jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi, beliau menerima semua itu," ungkap Yusril.
"Karena dipidana selama 15 tahun, dan sampai saat ini beliau sudah menjalani selama 9 tahun. Jadi sudah saatnya untuk dibebaskan," tandasnya.
• Komentar Menohok Fahri Hamzah Soal Aksi Jokowi Pangkas Rambut hingga Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Tiga hari kemudian, tepatnya Senin (21/1/2019) petang, pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto mengatakan bahwa pembebasan Ba'asyir akan dikaji terlebih dahulu.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017. Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.
Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.
Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak.
Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?"
"Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia. (*)