Abu Bakar Baasyir Dibebaskan
Mahfud MD Sebut Ba'asyir Bisa Bebas Bersyarat dan Harus Penuhi 2 Ketetapan Konvensi Internasional
Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD, angkat bicara tentang rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
"Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan itu," ujarnya saat konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews.com.
Ia menerangkan, sejak tahun 2017 silam, keluarga Abu Bakar Ba'asyir telah mengajukan permintaan pembebasan.
Pertimbangannya adalah faktor usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.
"Namun, tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi, Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," ungkap Wiranto.
Dirinya meminta, agar keputusan pemerintah yang masih mengkaji permintaan tersebut, tak menimbulkan spekulasi dikemudian hari.
"Jangan sampai ada satu spekulasi-spekulasi lain berhubungan dengan Abu Bakar Ba'asyir yang masih di dalam tahanan itu. Sekarang banyak sekali perkembangan informasi yang saat ini muncul dari beberapa pihak, dan ini penjelasan resmi dari saya, mewakili pemerintah," jelas dia.
Tanggapan putera Abu Bakar Ba'asyir
Menanggapi pernyataan Wiranto, putra Abu Bakar Ba'asyir, Ustaz Abdul Rachim Ba'asyir (Iim) menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
"Itu nanti biar lawyer saja, keluarga sudah menyerahkan hal tersebut kepada lawyer," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Senin malam.
Iim mengaku sudah membagi-bagi tugas dalam pembebasan ayahnya itu.
"Soal pembebasan Ustadz Abu Bakar kan inisiatifnya pemerintah lewat pak Yusril, nanti biar koordinasi dengan lawyer kami," katanya.
Iim juga menunggu pernyataan dari Yusril terkait dengan pernyataan Wiranto tersebut.
"Saya belum bisa memberi tanggapan lebih jauh, nanti biar lawyer atau pak Yusril saja," katanya.
(*)