Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Abu Bakar Baasyir Dibebaskan

Mahfud MD Sebut Ba'asyir Bisa Bebas Bersyarat dan Harus Penuhi 2 Ketetapan Konvensi Internasional

Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD, angkat bicara tentang rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase TribunSolo.com
Abu Bakar Ba'asyir dan Mahfud MD 

TRIBUNSOLO.COM - Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD, angkat bicara tentang rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Diketahui sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir dikabarkan akan bebas.

Presiden Joko Widodo telah mengutus ketua umum Partai Bulan Bintang sekaligus penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, untuk mengurus proses pembebasan tersebut.

Abu Bakar Ba'asyir akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada minggu ini setelah syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan.

Kepulangan Abu Bakar Baasyir ke Ponpes Al Mukmin Ngruki Direncanakan Menggunakan Bus dari Jakarta

Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan juga kondisi kesehatannya.

"Jadi pertimbangan Pak Jokowi memberikan pembebasan ini adalah semata-mata pertimbangan kemanusiaan."

Dan, usia beliau yang sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati," ucap Yusril seusai bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Yusril menjelaskan, setelah bebas, Ba'asyir akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah dan tinggal bersama anaknya.

Namun, kemarin, Senin (21/1/2019) Wiranto memberikan pernyataan resmi dari pemerintah, bahwa pembebasan Ba'asyir akan dikaji lagi.

Menanggapi silang sengkarut pembebasan tersebut, Mahfud MD mengungkapkan Ba'asyir tidak mungkin bebas murni.

Menurut Mahfud MD, bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim yang memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui kicauan Twitternya, Selasa (22/1/2018).

Mahfud MD Tunda Lapor Polisi meski Sempat Geram Namanya Dicatut untuk Akun Instagram, Ini Alasannya

Mahfud MD menjelaskan, yang paling memungkinkan untuk Ba'asyir adalah diberi bebas bersyarat.

Dalam bebas bersyarat tersebut, harus ada beberapa hal yang harus dipenuhi.

"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah.

Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat.

Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," kicau Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, selain syarat-syarat administratif, ada dua keadaan yang harus dipenuhi oleh Ba'asyir untuk mendapat bebas bersyarat.

Yakni, sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman.

Dan, menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun.

Jika menilik dari syarat tersebut, Ba'asyir telah memenuhi syarat.

Ia telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Selain itu, usia Ba'asyir juga telah memasuki 80 tahun.

Tercatat, Abu Bakar Ba'asyir lahir pada 17 Agustus 1938 (usia 80 tahun).

"Selain syarat2 administrarif lainnya, bebas besyarat hrs dimulai dgn terpenuhinya keadaan:

1) Menurut hukum positif hrs sdh menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau;

2) Mnrt konvenvensi internasional ybs hrs sdh berusia 70 thn," imbuh Mahfud MD.

Putra Abu Bakar Baasyir Tanggapi Pernyataan Wiranto

Pernyataan Wiranto soal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Wiranto membacakan sikap resmi pemerintah terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, pada Senin petang (21/1/2019).

Mengenakan kemeja putih, Wiranto mengatakan, atas arahan Presiden Joko Widodo, pejabat terkait masih akan mengkaji permintaan pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme itu.

"Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan itu," ujarnya saat konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews.com.

Ia menerangkan, sejak tahun 2017 silam, keluarga Abu Bakar Ba'asyir telah mengajukan permintaan pembebasan.

Pertimbangannya adalah faktor usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.

"Namun, tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi, Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," ungkap Wiranto.

Dirinya meminta, agar keputusan pemerintah yang masih mengkaji permintaan tersebut, tak menimbulkan spekulasi dikemudian hari.

"Jangan sampai ada satu spekulasi-spekulasi lain berhubungan dengan Abu Bakar Ba'asyir yang masih di dalam tahanan itu. Sekarang banyak sekali perkembangan informasi yang saat ini muncul dari beberapa pihak, dan ini penjelasan resmi dari saya, mewakili pemerintah," jelas dia.

Tanggapan putera Abu Bakar Ba'asyir

Menanggapi pernyataan Wiranto, putra Abu Bakar Ba'asyir, Ustaz Abdul Rachim Ba'asyir (Iim) menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.

"Itu nanti biar lawyer saja, keluarga sudah menyerahkan hal tersebut kepada lawyer," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Senin malam.

Iim mengaku sudah membagi-bagi tugas dalam pembebasan ayahnya itu.

"Soal pembebasan Ustadz Abu Bakar kan inisiatifnya pemerintah lewat pak Yusril, nanti biar koordinasi dengan lawyer kami," katanya.

Iim juga menunggu pernyataan dari Yusril terkait dengan pernyataan Wiranto tersebut.

"Saya belum bisa memberi tanggapan lebih jauh, nanti biar lawyer atau pak Yusril saja," katanya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved