Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan

Abu Bakar Ba'asyir Batal Pulang Hari Ini, Padahal Tenda Sudah Dipasang dan Spanduk Bertebaran

Spanduk dipasang untuk menyambut kedatangan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang rencananya dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur hari ini.

Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI
Tenda dan kursi yang telah disiapkan sejak tadi malam di Ponpes Al-Mukmin Ngruki di kawasan permukiman Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (23/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tidak hanya memesan 1.600 bungkus nasi kebuli, panitia penyambutan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir juga sudah memasang sejumlah spanduk hingga tenda di Ponpes Al-Mukmin Ngruki.

Dari pantauan TribunSolo.com, spanduk berukuran 1x5 meter dipasang di sejumlah titik masuk ke Ponpes Al-Mukmin Ngruki di Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Selain spanduk berisikan tulisan "Selamat Datang Ulama Pejuang Syari'at Islam, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir", panitia juga sudah memasang tenda biru di depan Masjid Baitul Amin berukuran sekitar 30x60 meter.

"Ratusan kursi juga sudah disiapkan, tapi belum kami pasang," kata Humas Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Muchson kepada TribunSolo.com usai jumpa pers, Rabu (23/1/2019).

Putra Abu Bakar Baasyir Tegaskan Ayahnya Bukan Musuh Negara

Muchson melanjutkan, spanduk dipasang untuk menyambut kedatangan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang rencananya dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hari ini.

"Tetapi tidak jadi, ya sudah tetap terpasang," terang dia.

"Kalau tenda kami bongkar besok (Kamis)," katanya menegaskan. 

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko telah memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah. 

Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. 

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Pengakuan Mantan Anggota JAT, Apakah JAT Bangkit Lagi Pasca Kebebasan Abu Bakar Baasyir?

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. 

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan. 

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas. Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus. 

Mahfud MD Sebut Abu Bakar Baasyir Tak Bisa Dapatkan Grasi dari Presiden, Apa Alasannya?

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved