Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Diduga Lakukan Pelanggaran hingga Dilarang Kampanye 2 Minggu, Begini Klarifikasi Ratna Listy

Ratna Listy memberikan klarifikasi usai dirinya mendapat sanksi dari Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Hanang Yuwono
citraindonesia.com
Ratna Listy 

TRIBUNSOLO.COM - Artis sekaligus penyanyi Ratna Listy diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Ia dikabarkan telah menggelar kampanye di Pasar Spoor Kota Madiun tanpa izin dari aparat berwenang, Sabtu (19/1/2019) lalu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun lantas menjatuhi sanksi larangan kampanye dua minggu kepada caleg DPR RI dari Partai Nasdem itu.

Wanita berusia 45 tahun itu dilarang berkampanye di Kota Madiun terhitung mulai 22 Januari 2019 hingga 5 Februari 2019.

Ratna terbukti melanggar pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko mengatakan bahwa tim menemukan bukti yang cukup pelanggaran yang dilakukan Ratna.

Ia tidak memiliki izin dari aparat kepolisian saat berkampanye di Pasar Spoor Kota Madiun.

Padahal, sesuai aturan, caleg yang akan menggelar kampanye semestinya harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian.

Kunjungan Ibunda Jokowi di Desa Duwet Sukoharjo Dianggap Bentuk Kampanye, Bawaslu Beri Peringatan

Setelah dicek di kepolisian, Polres Madiun Kota tidak pernah mengeluarkan STTPK caleg DPR RI nomor urut 9 Partai Nasdem dapil 8 Jawa Timur tersebut.

Menanggapi hal itu, Ratna Listy melalui akun Instagramnya memberikan klarifikasi.

Awalnya ia memperingatkan kepada rekan sesama caleg agar tidak kejadian seperti dirinya.

Ratna pun membeberkan alur cerita hingga ia dijatuhi sanksi dari Bawaslu.

Menurut Ratna, waktu itu ia sedang membuat vlog dokumenter yang menceritakan tempat-tempat bersejarah di kota Madiun.

Saat berada di Pasar Spoor, beberapa warga mendatanginya dan meminta foto bareng.

Ia menyambut hangat keinginan para warga itu.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved