Diduga Lakukan Pelanggaran hingga Dilarang Kampanye 2 Minggu, Begini Klarifikasi Ratna Listy
Ratna Listy memberikan klarifikasi usai dirinya mendapat sanksi dari Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran kampanye.
Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Artis sekaligus penyanyi Ratna Listy diduga melakukan pelanggaran kampanye.
Ia dikabarkan telah menggelar kampanye di Pasar Spoor Kota Madiun tanpa izin dari aparat berwenang, Sabtu (19/1/2019) lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun lantas menjatuhi sanksi larangan kampanye dua minggu kepada caleg DPR RI dari Partai Nasdem itu.
Wanita berusia 45 tahun itu dilarang berkampanye di Kota Madiun terhitung mulai 22 Januari 2019 hingga 5 Februari 2019.
Ratna terbukti melanggar pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko mengatakan bahwa tim menemukan bukti yang cukup pelanggaran yang dilakukan Ratna.
Ia tidak memiliki izin dari aparat kepolisian saat berkampanye di Pasar Spoor Kota Madiun.
Padahal, sesuai aturan, caleg yang akan menggelar kampanye semestinya harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian.
• Kunjungan Ibunda Jokowi di Desa Duwet Sukoharjo Dianggap Bentuk Kampanye, Bawaslu Beri Peringatan
Setelah dicek di kepolisian, Polres Madiun Kota tidak pernah mengeluarkan STTPK caleg DPR RI nomor urut 9 Partai Nasdem dapil 8 Jawa Timur tersebut.
Menanggapi hal itu, Ratna Listy melalui akun Instagramnya memberikan klarifikasi.
Awalnya ia memperingatkan kepada rekan sesama caleg agar tidak kejadian seperti dirinya.
Ratna pun membeberkan alur cerita hingga ia dijatuhi sanksi dari Bawaslu.
Menurut Ratna, waktu itu ia sedang membuat vlog dokumenter yang menceritakan tempat-tempat bersejarah di kota Madiun.
Saat berada di Pasar Spoor, beberapa warga mendatanginya dan meminta foto bareng.
Ia menyambut hangat keinginan para warga itu.
Namun, sesaat kemudian warga melihat stiker caleg di mobil Ratna lalu mereka pun minta stiker kepadanya.
"Nah, karena lihat di mobilku ada stiker caleg, mereka minta stiker, kalender, dan kaos," tulis Ratna.
• Kirim 2 Teguran dalam Sehari, Bawaslu Sukoharjo Berharap Peserta Pemilu Lebih Taati Aturan
Lantas di hari yang sama ia dipanggil oleh Bawaslu karena dianggap melakukan kampanye tanpa izin.
"Meski aku tidak berniat kampanye, tapi apa yang aku lakukan mengandung unsur kampanye, ini yang membuat aku mendapatkan sanksi," imbuhnya.
Ia mengakui bahwa kejadian tersebut murni karena ketidaktahuannya.
Ia juga akan patuh terhadap sanksi yang diberikan kepadanya.
Sekali lagi, Ratna memberikan pesan kepada caleg lain untuk lebih berhati-hati.
"Pesan untuk teman-teman caleg, khususnya yang baru pemula seperti aku, hati-hati bertindak di tahun politik seperti ini," ujarnya.
"Untuk teman2 sesama @caleg_2019, jangan sampai kejadian seperti aku ya.
Ceritanya begini...
Aku lagi bikin vlog dokumenter yg menceritakan tempat2 bersejarah di kota kelahiran sekaligus dapilku, @kita_madiun.
Pas lagi bikin vlog di Pasar Spoor Madiun, beberapa warga datang dan minta foto bareng, tentu saja aku layani dg senang hati seperti biasa ketika bertemu fans yg minta selfie.
Nah, karena lihat di mobilku ada stiker caleg, mereka minta stiker, kalender dan kaos.
Siangnya aku dipanggil @bawaslukotamadiun, dianggap melakukan kampanye tanpa ijin.
Meski aku tidak berniat kampanye, tapi apa yg aku lalukan mengandung unsur Kampanye, ini yg membuat aku mendapatkan sanksi.
Ini murni akibat ketidaktahuanku. Sebagai warga negara yg baik, aku akan patuhi sanksi yg dikenakan atas kesalahanku.
Pesan utk teman2 Caleg, khususnya yg baru pemula seperti aku, hati-hati bertindak di tahun politik seperti ini.
Semua kegiatan yg berhubungan dg masyarakan harus seijin Bawaslu.
Meski judul kegiatannya adalah (sekedar) "Jalan-jalan menyapa Warga".
Semoga info ini bermanfaat ya...," tulis Ratna Listy dalam caption.
(TribunSolo.com/Rohmana Kurniandari)