Kasus Hukum Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Fahri Hamzah: Elektabilitas Petahana akan Turun 5 Persen
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, turut memberikan tanggapan terkait vonis hakim kepada Ahmad Dhani.
Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Ia juga mengaitkan dengan kasus pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang masih dianggap blunder.
• Divonis Bersalah dalam Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Berencana Ajukan Banding
"Tidak untuk memprovokasi tapi ini keyakinan saya bahwa @AHMADDHANIPRAST
akan menjadi martir bagi kemenangan penantang.
Kerugian (suka atau tidak) akan diderita oleh petahana.
Sejak kasus pembebasan ABB kemarin sampai hari ini adalah Blunder.
Masih ada 80 hari lagi," pungkas Fahri.
Diberitakan sebelumnya oleh TribunSolo.com, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani, musisi yang juga politikus.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.
• Ahmad Dhani Bersikukuh Tak Pernah Lakukan Ujaran Kebencian
Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.
Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari - Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kicauan-kicauan Dhani itu diunggah seorang admin, Suryopratomo Bimo.