Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Hukum Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Fahri Hamzah: Elektabilitas Petahana akan Turun 5 Persen

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, turut memberikan tanggapan terkait vonis hakim kepada Ahmad Dhani.

Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Kolase TribunSolo.com/Instagram @ahmaddhaniprast
Fahri Hamzah dan Ahmad Dhani. 

TRIBUNSOLO.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, turut memberikan tanggapan terkait vonis hakim kepada Ahmad Dhani.

Seperti diketahui, hari ini, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Namanya juga sempat menjadi trending topic di Twitter.

Tepat seusai vonis diputuskan.

Ahmad Dhani Ditahan, Bagaimana Nasib Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia Februari Nanti?

Melalui cuitan di Twitter, Senin (28/1/2019), Fahri menuliskan dua cuitan yang menyangkut Ahmad Dhani.

Ia menilai penahanan terhadap Ahmad Dhani akan berimbas pada elektabilitas calon presiden petahana.

Fahri memprediksi eletabilitas petahana akan turun hingga 5 persen.

Nama Ahmad Dhani Langsung Jadi Trending Topic di Twitter seusai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dalam cuitannya, ia juga mengatakan bahwa dirinya percaya posisi petahana sedang dijatuhkan.

Begini cuitan pertamanya:

"Penahanan langsung @AHMADDHANIPRAST hari ini menurut saya akan membuat elektabikitas petahan turun sampai 5%.

Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis.

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ari Lasso Beri Dukungan

Kasus2 akan dimunculkan untuk mengakhiri petahana.

Kritik @prabowo menemukan momentum," tulis Fahri.

Pada cuitan kedua, Fahri mengaku dirinya tidak berniat untuk memprovokasi.

Fahri menyebut pernyataannya sebagai hasil keyakinannya sendiri.

Ia juga mengaitkan dengan kasus pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang masih dianggap blunder.

Divonis Bersalah dalam Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Berencana Ajukan Banding

"Tidak untuk memprovokasi tapi ini keyakinan saya bahwa @AHMADDHANIPRAST

akan menjadi martir bagi kemenangan penantang.

Kerugian (suka atau tidak) akan diderita oleh petahana.

Sejak kasus pembebasan ABB kemarin sampai hari ini adalah Blunder.

Masih ada 80 hari lagi," pungkas Fahri.

Diberitakan sebelumnya oleh TribunSolo.com, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani, musisi yang juga politikus.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.

Ahmad Dhani Bersikukuh Tak Pernah Lakukan Ujaran Kebencian

Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.

Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari - Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kicauan-kicauan Dhani itu diunggah seorang admin, Suryopratomo Bimo.

Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.

Sementara Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.

Ia membantah menulis dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.

Saat itu, Dhani sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.

Sedangkan twit tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST.

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.

Fahrul dan Ashabi adalah saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Dhani dengan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Sebelum pihak Dhani, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa.

Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved