Aturan tentang Ojek Online Ditargetkan Selesai Pekan Ini

ementerian Perhubungan menargetkan Peraturan Menteri terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi, rampung pada pekan ini.

Tayang:
Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi ojek online 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menargetkan Peraturan Menteri (PM) terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi, rampung pada pekan ini.

Selanjutnya dipersiapkan lagi agar Maret 2019 sudah bisa diterapkan.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Menurut dia, pekan ini akan menggelar pertemuan dengan para pemangku kepentingan terkait untuk membahas final mengenai PM tersebut.

13 Bandara Angkasa Pura I Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian Perhubungan

"Jadi kita selesaikan di pekan ini, kalau penerapannya nanti Maret 2019 harus sudah selesai dan diterapkan bersama," ujar Budi dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Minggu (27/1/2019) malam.

Budi melanjutkan, dalam aturan baru tersebut, akan tersedia tiga poin yang diutamakan.

Ketiga poin itu mencakup suspend, tarif dan keselamatan.

Mengenai tarif, harus diseragamkan seperti halnya tarif dasar taksi online yang batas bawah Rp 3.500 dan tarif batas atasnya Rp 6.000.

Menhub Budi Karya Sumadi tak Setuju Kebijakan DP 0 Persen untuk Kredit Motor dan Mobil

"Idealnya sekitar Rp 2.000 hingga Rp 2.500."

"Tetapi nanti akan kita informasikan lagi dalam waktu dekat soal ini."

"Sedang kita rumuskan bersama-sama," kata Budi.

Menyoal keselamatan, Budi menyarankan agar setiap pengendara ojek online selalu menggunakan jaket, helm dan juga sepatu, demi keamanan dan keselamatan bersama. (Aditya Maulana)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Kemenhub Targetkan Aturan Ojek Online Selesai Pekan Ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved